BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Kepala SMKN 1 Klungkung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Komite, 293 Ijazah Siswa Disita

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, Dr. LB. Hamka, SH., MH. (foto/red)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DENPASAR  (terasbalinews.com). Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan IWS, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana komite dan Program Indonesia Pintar (PIP) periode 2020–2022.

Penetapan dilakukan usai gelar perkara oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung, Rabu (30/4/2025) pukul 15.15 WITA. Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, Dr. LB. Hamka, SH., MH., usai menghadiri Halal Bihalal bersama Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB) di Denpasar, Rabu (30/4/2025) petang.

Hamka lantas menjelaskan, IWS diduga kuat melakukan penyalahgunaan dana komite dan bantuan pemerintah yang nilainya mencapai Rp1.174.149.923,81, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Bali.

Salah satu temuan mencolok adalah penempatan dana komite sebesar Rp349 juta lebih ke dalam rekening pribadi atas nama IWS sendiri—bukan ke rekening resmi sekolah atau komite.

Lebih mengejutkan, saat penggeledahan, penyidik menemukan 293 ijazah siswa yang ditahan pihak sekolah lantaran belum melunasi iuran komite.

“Ijazah ini kami sita sebagai barang bukti. Bahkan ada yang tertahan hanya karena tunggakan Rp50.000 sampai Rp100.000,” ungkap Hamka.

Menurutnya, Dana PIP yang seharusnya langsung diberikan ke siswa pun diduga disalahgunakan. IWS disebut membuat surat edaran agar pencairan dana dilakukan melalui dirinya, bukan kepada siswa sebagaimana prosedur resmi.

Penyidik juga menyoroti pembentukan pengurus komite yang tidak melibatkan orang tua siswa, melainkan guru kontrak atau honorer.

IWS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Klungkung, terhitung sejak hari ini hingga 19 Mei 2025.

“Kami juga telah menyita uang tunai Rp182 juta sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara, dan akan melanjutkan proses ‘asset tracing’,” tambahnya..

Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan orang tua siswa yang mencurigai penggunaan dana komite. Penyidikan resmi dimulai pada awal 2025.

Kejari Klungkung menegaskan akan melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan, dan membuka peluang menjerat pihak lain yang terlibat.

“Kami berharap tersangka bersikap kooperatif agar pengungkapan kasus ini bisa menyeluruh. Fokus kami adalah memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan,” tutup Hamka. (yak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *