DENPASAR (terasbalinews.com). Kalangan Pers di Bali kembali terusik. Seorang jurnalis Jawa Pos Radar Bali, Andre S, diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas peliputan di peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Selasa (1/7/2025), di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala, Renon, Denpasar.
Yang mengejutkan, dugaan intimidasi itu dilakukan oleh dua orang, yakni seorang oknum Polwan Polda Bali berpangkat Aipda berinisial Putu EA, serta I Nyoman S alias Dede (45), yang mengaku sebagai jurnalis sekaligus pemilik media.
Pemimpin Redaksi Jawa Pos Radar Bali, Djoko Heru Setiyawan, menyatakan pihaknya tak akan tinggal diam.
“Kami lawan, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Djoko saat konferensi pers di Sekretariat PENA NTT Bali, Cafe PICA, Sudirman, Sabtu (5/7/2025).
Menurut Djoko, Andre ditugaskan secara resmi untuk meliput acara tersebut berdasarkan undangan dari Kapolda Bali. Namun, saat menjalankan tugas jurnalistiknya, ia justru mendapat tekanan yang tak semestinya.
“Keterangan Andre menyebutkan, oknum Polwan berpakaian dinas lengkap itu justru ikut mengintimidasi, bukan melindungi,” ungkap Djoko.
Sementara itu, Dede yang sebelumnya diberitakan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh anggota DPRD Karangasem juga turut menekan Andre secara verbal di lapangan. Padahal, berita yang dimuat pada edisi 4 Mei 2025 itu sudah menjalankan prinsip jurnalistik dengan memuat konfirmasi dari semua pihak, termasuk Dede.
Yang lebih mengejutkan, berdasarkan kronologi yang disampaikan Andre, Dede bahkan menghubungi si Polwan agar mendatangi lokasi dan ikut “memeriksa” Andre di lapangan. Di sana, si Polwan disebut melontarkan pertanyaan layaknya seorang penyidik, mempertanyakan dasar penulisan berita dan keabsahan sumber-sumber informasi Andre.
“Apa kapasitas dia bertanya seperti itu? Berita itu bukan menyangkut dirinya, tapi dia mencampuri dan mengintervensi. Ini jelas pelanggaran,” ujar Djoko.
Jawa Pos Radar Bali, bekerja sama dengan tim hukum PENA NTT Bali, akan melaporkan kasus ini ke Mapolda Bali pada Senin (7/7/2025). Mereka menyatakan perbuatan Dede dan si Polwan telah mengganggu kerja jurnalistik dan melanggar kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dukungan terhadap Andre juga datang dari berbagai organisasi jurnalis di Bali. Djoko mewakili seluruh jajaran Jawa Pos Radar Bali menyampaikan terima kasih kepada semua rekan-rekan jurnalis di Bali yang tergabung di PENA NTT Bali, Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, dan lainnya yang telah mendukung dan mendampingi Andre dalam persoalan ini.
Ketua PENA NTT Bali, Agustinus Apollonaris Klasa Daton alias Apollo, menyatakan keprihatinannya terhadap insiden tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini soal menjaga marwah profesi jurnalis,” tegas Apollo.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan intimidatif terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Bahkan, PENA NTT Bali mendesak Polda Bali untuk menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Dede terhadap sejumlah pihak.
“Kalau benar terjadi, ini sangat mencoreng citra jurnalis. Polda Bali harus transparan dan tuntas mengusutnya,” pungkas Apollo. (red)














