BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Jurnalis Diintimidasi di Tempat Umum, PENA NTT Bali Angkat Suara

jurnalis diintimidasi di tempat umum, pena ntt bali angkat suara
Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali. (foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DENPASAR (terasbalinews.com). Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali mengecam keras tindakan intimidasi terhadap seorang jurnalis Radar Bali, Andre, yang dilakukan oleh dua oknum salah satunya mengaku wartawan namun diduga gadungan, dan satu lagi merupakan anggota polisi wanita (Polwan) aktif di Propam Polda Bali.

Peristiwa tersebut terjadi di area publik pada Selasa, 1 Juli 2025. Ketua PENA NTT Bali, Agustinus Aplonaris Klasa Daton, menyebut insiden itu sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“PENA NTT Bali mengecam kasus intimidasi terhadap wartawan di ruang publik. Tindakan itu merendahkan profesi jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas Apollo begitu kerap disapa saat konferensi pers di Cafe Pica, Jalan Sudirman, Denpasar, Rabu (2/7/2025).

Andre, yang juga menjabat di divisi advokasi dan hukum PENA NTT Bali, disebut tetap tenang dan tidak terpancing meski mendapat serangan verbal bernada personal dan kasar dari oknum berinisial DD serta Polwan yang menyertainya.

“Kami sudah melihat bukti rekaman video dan audio. Andre tetap profesional meski mendapat tekanan dari dua oknum tersebut,” lanjutnya.

Lebih mengejutkan, setelah insiden itu beredar di media sosial dan beberapa portal online, muncul narasi yang justru menyudutkan Andre. PENA NTT Bali pun menyatakan siap menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam penelusuran PENA NTT Bali ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, diketahui bahwa oknum berinisial DD telah dilaporkan dalam enam kasus pidana. Laporan tersebut mencakup dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, hingga pengancaman.

Laporan-laporan itu terdaftar dengan nomor:

1. STPL/1228/VI/2025/SPKT/POLDA BALI
2. STPL/805/V/2025/SPKT/POLDA BALI
3. STPLP/B/337/V/2025/SPKT/POLDA BALI
4. STPL/841/V/2025/SPKT/POLDA BALI
5. STPL/907/V/2025/SPKT/POLDA BALI
6. STPL/906/V/2025/SPKT/POLDA BALI

“Kami mendesak agar Polda Bali segera menetapkan DD sebagai tersangka. Korban lain diharapkan segera melapor ke polisi,” kata Apollo.

PENA NTT Bali juga menyoroti keterlibatan seorang Polwan aktif dari Propam Polda Bali yang diduga turut melakukan intimidasi. Mereka meminta agar pihak kepolisian segera memeriksa yang bersangkutan.

“Sebagai aparat penegak hukum, ia seharusnya memahami peran jurnalis dan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tegas Apollo.

Sebagai bentuk respons cepat, PENA NTT Bali menggelar pertemuan terbuka pada Rabu, 2 Juli 2025. Selain pengurus PENA, hadir pula perwakilan organisasi jurnalis seperti Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Mereka menyatakan dukungan terhadap Andre dan menuntut proses hukum yang adil dan terbuka.

“Kami berdiri bersama Andre dan semua jurnalis yang mengalami tekanan saat menjalankan tugas jurnalistik,” tutup Apollo. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *