BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Komisi I DPRD Bali Soroti Banyaknya Bangunan Ilegal di Sempadan Pantai Bingin

Rapat koordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dari Pemprov Bali, Pemkab Badung, serta pihak pengelola vila dan restoran. (foto/red)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BADUNG (terasbalinews.com). Komisi I DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Pantai Bingin, Kuta Selatan, Badung, dan menemukan sejumlah bangunan vila dan restoran yang diduga melanggar aturan tata ruang dan menggunakan tanah negara tanpa dokumen legal.

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, SH, di Denpasar, Selasa (10/6/2025) menyampaikan bahwa sidak dilakukan pada 7 Mei 2025,lalu, diikuti dengan rapat koordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dari Pemprov Bali, Pemkab Badung, serta pihak pengelola vila dan restoran.

Hasil sidak mengungkap bangunan yang berdiri di kawasan sempadan pantai dan jurang tebing wilayah yang dilindungi dan dibatasi penggunaannya menurut regulasi daerah.

“Kami temukan bangunan yang menjorok ke sempadan pantai dan jurang tebing yang memiliki status tanah negara. Tapi pihak pengelola tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan ataupun legalitas hak atas tanah,” ujar Budiutama dalam keterangan resminya, Selasa (10/6/2025).

Komisi I menegaskan bahwa pembangunan di kawasan tersebut melanggar beberapa aturan penting, seperti:

1. Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 tentang RTRWP Bali, yang melarang pembangunan vila dan restoran di sempadan pantai, kecuali untuk fungsi rekreasi, pengamanan pesisir, nelayan, dan pelabuhan.
2. Peraturan mengenai sempadan jurang yang menyatakan dilarang ada bangunan dalam radius dua kali kedalaman jurang dari bibir jurang.
3. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan PP No. 18 Tahun 2021, yang mensyaratkan kejelasan status hak atas tanah berupa HGB, HGU, atau SHP jika berada di atas tanah negara.
4. UU No. 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Komisi I merekomendasikan sanksi tegas serta meminta penegakan hukum segera dilakukan. Dalam rekomendasinya, DPRD Bali memberi waktu satu bulan kepada pengelola bangunan untuk menunjukkan dokumen PBG dan SLF serta membuktikan kepemilikan atau perjanjian sah atas tanah negara (SHP, SHS, SHGB, SHGU)

Jika tidak dipenuhi, DPRD menyarankan sanksi administratif yang bisa berupa pembekuan kegiatan usaha hingga pembongkaran bangunan.

“Ini penting untuk menjaga kesucian alam Bali dan selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tegas Budiutama.

Rekomendasi ini telah disampaikan ke Ketua DPRD Bali dan akan diteruskan ke Gubernur Bali serta instansi terkait di tingkat provinsi dan kabupaten. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *