BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

KOMNASPAN Awasi Penggunaan Dana Pusat dan Daerah

banner 120x600

Foto – Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. (ist)
 
 
DENPASAR – Komite Nasional Penyelamat Aset Negara (KOMNASPAN) RI merupakan sebuah organisasi kemasyarakatan yang independen, terbuka, mandiri dan berwawasan nasional. Organisasi ini bekerja untuk menyelamatkan aset negara dari tingkat pusat hingga daerah.
Salah satu tugas KOMNASPAN memantau dan mengawasi penggunaan dana pusat hingga daerah, termasuk dana yang berasal dari APBD Provinsi Bali seperti Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Adat sebesar Rp 300 juta dan BKK Subak Rp 50 juta.
Khusus di Bali, Desa Adat memiliki kewenangan sendiri untuk mengatur dan mengurus keperluannya sendiri. Hal tersebut sebagaimana diatur Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat Bali yang secara resmi diberlakukan tanggal 4 Juni 2019. Selain itu, ada juga Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Bali, yang diundangkan tanggal 17 September 2019.
“Atas dasar kewenangan dari regulasi tersebut, pengelolaan dana Desa Adat di Bali ini harus benar-benar diawasi. Oleh sebab itulah perlunya peran aktif dari lembaga independen untuk mengawasi pengelolaan dana Desa Adat tersebut, seperti KOMNASPAN,” kata Togar Situmorang, SH, MH, MAP, anggota Tim 9 KOMNASPAN RI, di Denpasar, Rabu (19/6/2020).
Atas dasar itu, demikian advokat senior yang juga pengamat kebijakan publik ini, kehadiran KOMNASPAN sungguh penting adanya. Sebab, lembaga ini yang nantinya mengawasi penggunaan dana tersebut.
“Paruman Desa Adat menjadi kunci pelaksanaan good governance. Apabila di Desa Adat ada informasi terkait adanya keraguan atau dugaan atas penggunaan dana yang tidak sesuai dengan mekanisme, baik secara aturan hukum atau aturan Desa Adat setempat, maka kami siap membantu mengungkap dan melindungi para saksi serta membantu agar permasalahan terkait dana yang diselewengkan penggunaannya itu bisa terungkap bahkan bisa dibawa ke meja hijau,” ujar Togar Situmorang, yang juga Ketua Pengurus Kota Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar.
Dikatakan, bekerja sama dengan aparatur hukum lainnya dan dengan kewenangan yang dimiliki, KOMNASPAN dapat menjaga penggunaan anggaran sehingga benar-benar bermanfaat bagi Desa Adat.
“Jangan sampai dana tersebut hanya digunakan untuk segelintir kelompok, apalagi ditunggangi oleh oknum politikus untuk memperoleh dukungan suara dari Desa Adat,” tandas
Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar (kantor pusat), Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman, Denpasar (kantor cabang Denpasar) dan Gedung Piccadilly Room 1003-1004 Jalan Kemang Selatan Raya, Jakarta Selatan (kantor cabang Jakarta) ini.
Ia juga menjelaskan, yang perlu diingat pula adalah aset negara selain harta benda. Seperti sumber daya manusia (SDM). SDM, kata advokat kelahiran Jakarta ini, juga masuk aset negara.
“Apalagi posisi jabatan yang diemban oleh manusia itu sendiri, sehingga dalam menjalankan amanah sebagai pejabat harus tunduk pada hukum yang berlaku. Karena apabila salah melangkah, maka ada jerat hukum akan menanti,” papar Ketua Hukum RS dr Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini.
Togar Situmorang pun mengharapkan peran serta dari masyarakat adat di Bali untuk lebih aktif dalam mengawasi pemanfaatan dana Desa Adat. Para tokoh adat jangan sungkan dalam memberikan informasi mengenai pengelolaan uang atau dana dari pemerintah apabila memang ditemukan tidak transparan atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Cara yang paling baik untuk memberikan informasi tersebut adalah melalui Paruman Desa Adat. Paruman Desa Adat adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan yang vital dan strategis di Desa Adat. Paruman Desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, mengutamakan kepentingan Desa Adat di atas kepentingan pribadi dan kelompok, adalah salah satu kunci terwujudnya good governance di Desa Adat. Dan dalam Paruman Desa Adat, Prajuru Desa Adat bisa melaporkan hasil pelaksanaan program pembangunan desa, termasuk mengenai pengelolaan dana desa secara resmi,” tegas Togar Situmorang
“Besar harapan, supaya kita bisa bersama-sama menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya. Dan untuk para tokoh atau pejabat di daerah maupun pusat, supaya bisa terbuka dan transparan mengenai alur dana tersebut,” pungkasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *