DENPASAR (terasbalinews.com). Gubernur Bali periode 2018-2023, Wayan Koster angkat suara soal rencana kenaikan pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar 50 dolar AS.
Menurut Koster, sebaiknya pemerintah provinsi (Pemprov) Bali tidak menaikkan dulu pungutan wisman karena hal tersebut bisa melanggar regulasi.
“Saya kira kalau naikkan jangan dulu. Kan ada aturannya dalam Perda itu paling cepat dua tahun sejak diberlakukan. Kan baru diberlakukan 14 Februari 2024, jadi dua tahunnya (tahun) 2026. Jadi belum waktunya menaikkan,” ungkap Koster, Jumat (21/6/2024).
Sebagai salah satu penggagas kebijakan pungutan wisman, Koster justru menyarankan untuk memperbaiki sistem dan memastikan para turis ikut membayar.
“Dan saya kira hal urgent itu bukan menaikkan tetapi membenahi sistem untuk memastikan wisatawan mancanegara ini ikut membayar pungutan wisatawan,” tutur Ketua DPD PDI Perjuangan tersebut.
Lebih jauh, Koster juga berharap Pemprov Bali untuk menggandeng pihak lain seperti pengelola bandara dan imigrasi agar penarikan bisa optimal.
“Memang harus ada yang dievaluasi dan itu harus melalui perubahan Peraturan Daerah dan itu saya sudah memberi masukan kepada Pak Pj Gubernur supaya dilakukan revisi Perda terutama kalau ada kerja sama dengan pihak Angkasa Pura, pihak imigrasi dan pihak hotel. Kan di situ lokus-lokus untuk menentukan kedatangan wisatawan,” jelas Koster.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Bali IGK Kresna Budi menyarankan untuk menaikkan besaran pungutan wisman dari 10 dolar AS (sekitar Rp 150 ribu) menjadi 50 dolar AS (sekitar Rp 818 ribu).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menyeleksi wisatawan yang masuk ke Pulau Dewata.
“Otomatis dong dengan kena biaya yang lebih tinggu, kualitas yang datang lebih (terseleksi). Harapan kita kan semuanya baik-baik saja,” ungkap Kresna Budi, Rabu (19/6/2024). (nan)