DENPASAR (terasbalinews.com). Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial MM (27) menjadi sorotan publik setelah aksinya mengamuk dan merusak fasilitas medis di Klinik Nusa Medika Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, viral di media sosial. Insiden terjadi pada Sabtu dini hari (12/4/2025) dan memicu reaksi keras dari aparat Imigrasi Bali.
Menurut keterangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, peristiwa bermula saat MM datang ke klinik bersama seorang rekannya dalam kondisi tidak sadar. Keduanya tiba menggunakan layanan taksi online, dan MM langsung dibawa ke ruang pemeriksaan tanpa tindakan medis karena belum memungkinkan secara medis.
Namun, situasi memburuk saat MM mulai sadar. Ia tampak panik dan marah, lalu menyerang temannya hingga terjadi perkelahian di ruang pemeriksaan. Tak hanya itu, ia juga merusak fasilitas klinik dan membahayakan pasien lain yang tengah menjalani perawatan. Pihak keamanan klinik segera meminta bantuan Linmas Desa Pecatu dan Kepolisian untuk menenangkan situasi.
Setelah aparat tiba, MM berhasil diamankan dan mengakui kesalahannya. Ia lalu dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk dimintai keterangan. Di hadapan petugas, MM menjelaskan bahwa ia merasa bingung dan ketakutan saat tersadar karena tidak mengenali lingkungan di sekitarnya.
Setelah diyakinkan oleh temannya bahwa ia masih berada di Bali, MM akhirnya tenang dan menyatakan permohonan maaf. Ia juga bersedia mengganti seluruh kerusakan yang ditimbulkan akibat aksinya. Kasus ini pun diselesaikan secara damai antara MM dan pihak manajemen Klinik Nusa Medika.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Polresta Denpasar kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa MM masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan izin tinggal berlaku hingga 1 Mei 2025.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, Parlindungan, dalam konferensi persnya bersama Gubernur Bali, Wayan Koster di Denpasar, Senin (14/4/2025) menyampaikan bahwa MM telah melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, serta Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tak hanya itu, ia juga dianggap melanggar Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing selama berada di Bali.
“Yang bersangkutan akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan agar tidak kembali lagi ke wilayah Indonesia,” tegas Parlindungan.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, memberikan pernyataan tegas atas kasus ini. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi tindakan warga negara asing yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
“Setiap WNA yang berada di Indonesia wajib menghormati norma, budaya, dan peraturan yang berlaku. Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,” ujarnya. (red)