JAKARTA (terasbalinews.com). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas keberhasilan dan inovasi dalam memperkuat integritas organisasi secara berkelanjutan. Hal ini tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, yang menunjukkan OJK mempertahankan kinerja luar biasa di bidang pencegahan korupsi.
OJK mencatat nilai SPI 2024 sebesar 84,87, meningkat dari 83,26 pada tahun sebelumnya. Nilai ini tidak hanya menempatkan OJK di level risiko korupsi rendah, tetapi juga mengukuhkan efektivitas program penguatan integritas yang dijalankan. Pencapaian tersebut membawa OJK meraih peringkat kedua dalam kategori Instansi Kementerian/Lembaga tipe besar dan peringkat kesembilan dari seluruh 641 peserta SPI 2024. Sebagai perbandingan, rata-rata nilai SPI untuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) adalah 71,53.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, dalam acara peluncuran hasil SPI 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/2025) menyatakan bahwa OJK terus mendukung inisiatif pemberantasan korupsi yang diusung KPK.
“Pendekatan berbasis ekosistem yang kami terapkan tidak hanya berfokus pada perbaikan internal, tetapi juga menyasar industri jasa keuangan yang diawasi OJK. Salah satu langkah konkret adalah penerapan Peraturan OJK tentang Strategi Anti Fraud bagi sektor jasa keuangan,” ungkap Sophia.
Lebih lanjut, Sophia menegaskan keseriusan OJK dengan mengintegrasikan nilai SPI sebagai bagian dari Indikator Kinerja Utama (IKU) di tingkat OJK Wide. Hal ini dilakukan melalui keterlibatan penuh seluruh jajaran dan satuan kerja, serta kolaborasi erat dengan KPK.
“Sejak 2017, capaian indeks integritas telah menjadi bagian dari IKU OJK Wide. Konsistensi ini membawa OJK ke dalam kategori risiko rendah dan masuk 10 besar nasional dalam beberapa tahun terakhir,” tambahnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan apresiasi atas dedikasi OJK dalam membangun sistem integritas yang kuat. Ia juga mendorong instansi lain untuk meniru praktik terbaik yang dilakukan OJK sebagai upaya berkelanjutan dalam meningkatkan integritas organisasi.
“Inovasi seperti ini penting untuk diadopsi oleh K/L/PD lain guna memperkuat budaya anti-korupsi di Indonesia,” ujar Setyo.
Survei Penilaian Integritas yang diselenggarakan oleh KPK bertujuan mengevaluasi kondisi integritas, efektivitas pencegahan korupsi, dan capaian penguatan integritas di berbagai instansi. Tahun 2024, SPI diikuti oleh 641 instansi, meliputi 94 Kementerian/Lembaga, 37 Pemerintah Provinsi, 508 Pemerintah Kabupaten/Kota, serta 2 BUMN. Indeks Integritas Nasional 2024 tercatat sebesar 71,53, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 70,97.
Pencapaian ini mencerminkan keberhasilan langkah-langkah strategis dalam pencegahan korupsi yang berbasis data dan masalah nyata. Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan inovasi serupa terus berkembang untuk menciptakan Indonesia yang lebih transparan dan bebas korupsi. (red)