DENPASAR (terasbalinews.com). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyiapkan 6.783 tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Namun, jumlah tersebut bisa saja membengkak seiring dengan pemilih yang belum terdaftar.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan, penambahan TPS dilakukan apabila ditemukan pemilih yang belum terdaftar dan jumlah lebih dari 600.
“Akan kita bagi lagi, membagi mengurangi ataupun merasionalisasikan ke TPS terdekat, kalau semuanya penuh ada kemungkinan untuk menambah TPS baru,” kata Lidartawan, Kamis (18/7/2024).
Lebih lanjut, Lidartawan mengatakan data pemilih tidak boleh dicoret termasuk calon pemilih yang telah meninggal.
Untuk kasus calon pemilih yang meninggal baru bisa dicoret setelah keluar akta kematian yang bersangkutan.
“Terkait pemilih yang sudah meninggal tetapi belum memiliki akta, maka secara aturan di KPU tentang pemutakhiran data pemilih itu tidak boleh dicoret sebelum adanya bukti dikuatkan dengan akta atau surat keterangan tidak boleh mencoret. Semua data-data itu akan diberikan Disdukcapil,” tambah mantan Ketua KPU Bangli tersebut.
Untuk memastikan data pemilih yang telah meninggal, KPU berkoodinasi dengan pihak Disdukcapil.
“Jadi saya perintahkan PPK dan PPS untuk mengawal itu. Karena sering juga data-data itu dibiarkan begitu saja dan selalu muncul tiap tahun,” timpal Lidartawan. (nan)