DENPASAR (terasbalinews.com). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menetapkan 55 orang calon legislatif (caleg) anggota DPRD Bali terpilih pada Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan melalui rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Bali dalam Pemilu 2024, Kamis (2/5/2024) di Hotel Prama Sanur Beach, Denpasar.
“Kita Provinsi Bali bersyukur karena di buku Register Perkara Konsitusi (RPK), tidak satu pun kita masuk sengketa. Zero sengketa,” kata Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendominasi perolehan kursi anggota DPRD Provinsi Bali dengan menduduki 32 kursi yang berasal dari 9 daerah pemilihan (Dapil) se-Bali.
Gerindra yang berhasil mengamankan 10 kursi DPRD Bali menempati urutan kedua. Sedangkan, Golkar berada di posisi ketiga dengan meraih 7 kursi DPRD Bali.
Keempat dan seterusnya, diraih oleh Partai Demokrat yang mengamankan 3 kursi DPRD Bali, NasDem 2 kursi, dan PSI yang kembali mengamankan 1 kursi DPRD Bali.
KPU Bali, lanjut Lidartawan, meminta anggota DPRD terpilih yang akan dilantik segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
Selanjutnya, bukti penerimaan laporan harta kekayaan tersebut disetorkan ke KPU Provinsi Bali dan pemerintah daerah.
“Penyampaian LHKPN itu paling lambat selama 21 hari setelah penetapan. Jadi, mulai hari ini, kalau bisa lebih cepat akan lebih baik,” ungkap Lidartawan lagi.
“Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada laporan atau tembusan ke kami, Kementerian Dalam Negeri tidak akan melantik yang bersangkutan. Jadi walaupun euforia Pemilu sudah usai tapi administratifnya harus tetap dijalankan,” tegasnya. (nan)