BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

KUHP dan KUHAP Nasional Mulai Berlaku 2026, Advokat dan Akademisi Angkat Isu Keadilan

whatsapp image 2025 12 21 at 16.31.46
Diskusi panel Menilik KUHP dan KUHAP Baru yang digelar Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja bersama DPC Peradi Singaraja, Jumat (19/12/2025). (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional mulai 2 Januari 2026 menjadi sorotan dalam diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru yang digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12/2025). Forum ini mempertemukan praktisi dan akademisi untuk mengkaji dampak serta tantangan penerapan regulasi baru tersebut.

Diskusi panel diselenggarakan Fakultas Hukum Unipas Singaraja bekerja sama dengan DPC Peradi Singaraja. Kegiatan ini membahas sekitar 600 pasal dalam KUHP dan KUHAP baru yang akan mengatur kehidupan masyarakat sekaligus menjadi fondasi sistem peradilan pidana nasional.

Empat narasumber hadir dalam forum tersebut, yakni Rektor Unipas Singaraja DR. I Nyoman Gede Remaja, SH., MH., Ketua DPC Peradi Singaraja Kadek Doni Riana, SH., MH., advokat senior Gede Pasek Suardika, SH., MH., serta Komang Tirtawati, SH., dari Kejaksaan Negeri Buleleng.

Ketua DPC Peradi Singaraja, Kadek Doni Riana, menilai penerapan KUHP dan KUHAP baru akan membawa tantangan serius, khususnya dari sisi penegakan hukum. Ia mengingatkan adanya potensi kriminalisasi, baik terhadap klien maupun penyidik, apabila regulasi baru tidak dipahami secara utuh.

“KUHP dan KUHAP baru ini memperluas hak, kewajiban, sekaligus kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, pemahaman menyeluruh menjadi kunci agar tidak terjadi kriminalisasi,” ujarnya.

Menurut Doni Riana, regulasi baru juga memberikan ruang yang lebih luas bagi advokat dalam melakukan pendampingan hukum serta kontrol antarpenegak hukum.
“Dari awal hingga akhir proses pendampingan hukum, advokat lebih leluasa melakukan tindakan hukum dengan legitimasi yang benar-benar berkeadilan,” katanya.

Ia menambahkan, dari sisi klien, KUHP dan KUHAP baru menghadirkan kesetaraan sejak awal proses hukum.
“Sejak awal klien sudah bisa menunjuk advokat atau penasihat hukum, sehingga mereka merasa dilindungi dan tidak lagi takut atau ragu menghadapi proses hukum,” tegasnya.

Pandangan senada disampaikan advokat senior Gede Pasek Suardika. Mantan anggota DPR RI Komisi III ini menilai perluasan kewenangan aparat penegak hukum harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat dan sistematis.

“Karena berlaku diferensiasi fungsional, maka pilihannya adalah membangun Integrated Criminal Justice System, di mana antarpenegak hukum saling mengawasi sehingga proses hukum berjalan lebih prudent dan valid,” jelasnya.

Gede Pasek Suardika juga menegaskan peran advokat semakin strategis dalam KUHP dan KUHAP nasional demi menciptakan kesetaraan warga negara di hadapan hukum.
“Kewenangan advokat diperluas karena pilihan masyarakat yang berhadapan dengan hukum sangat bergantung pada advokat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya alternatif pemidanaan dalam KUHP baru.
“Vonis hakim nanti tidak hanya penjara, tapi juga ada pilihan lain seperti kerja sosial. Jadi tidak semua perkara harus berujung penjara,” tambahnya.

Dari kalangan akademisi, Rektor Unipas Singaraja Nyoman Gede Remaja menyampaikan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru akan berdampak pada penyesuaian bahan ajar di Fakultas Hukum, meskipun tidak terlalu signifikan.
“Substansinya sebagian besar masih sama, hanya terjadi perubahan dalam perumusan pasal,” ujarnya.

Ia menilai berlakunya KUHP dan KUHAP nasional merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin keadilan dan kesetaraan hukum.
“KUHP dan KUHAP ini akan membangun sistem peradilan pidana nasional yang lebih berkeadilan,” katanya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unipas Singaraja, I Nyoman Surata, SH., M.Hum., menegaskan diskusi panel ini menjadi momentum kolaborasi akademisi dan praktisi hukum di Bali Utara untuk melakukan kajian sekaligus sosialisasi kepada masyarakat.

“Perubahan monumental sistem peradilan pidana ini sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum dan dukungan publik. Semoga KUHP dan KUHAP baru benar-benar menghadirkan keadilan bagi semua,” tegasnya.

Sebagai informasi, KUHP lama telah berusia 145 tahun sejak disahkan pada 1881 dan digunakan di Indonesia sejak awal kemerdekaan. Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki era baru dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP Nasional. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *