BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Lantik 48 Advokat, Sekjen Peradi Ingatkan Pentingnya Networking Serta Harus Tangguh

Foto - Sekjen Peradi Pusat, T.B. Hasanuddin Nasution, S.H., M.H.
banner 120x600

DENPASAR – Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Denpasar, sekitar 48 Advokat diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, I Ketut Gede, S.H., M.H., sedangkan pelantikan dilakukan oleh Sekjen Peradi Pusat, T.B. Hasanuddin Nasution, S.H., M.H., Selasa (29/1).

Pada kesempatan ini Hasanuddin Nasution menyampaikan, dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat advokat mesti tangguh, pasalnya tidak ada orang lain selain profesi advokat yang memberikan bantuan hukum. Tangguhnya advokat bukan kali ini saja tapi sudah sejak lama. Advokat itu membela disamping ada lembaga lain yang memutuskan, menuntut ataupun menyidik. Tangguhnya advokat itu pun mesti memiliki persyaratan, kalau dia tidak cerdas dan memiliki integritas moral yang hebat tidak mungkin tangguh, malah nantinya bisa jadi dagang juga seperti calo ataupun makelar kasus alias markus.

“Kalau advokat itu tangguh tidak mungkin ada kejadian seorang advokat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT), ataupun ketangkap basah dan segala macamnya, tidak mungkin ada,” ujarnya dengan mimik serius.
Karena keilmuan itu terus berubah dan berkembang Hasanuddin menganggap perlu ditambahnya kapasitas seorang advokat.
“Di Denpasar, banyak masyarakat bersentuhan dengan hukum lokal, apalagi asing masuk. Dan itu yang membedakan Bali dengan daerah lainnya,” tukasnya.
Untuk itulah Bali perlu adanya penguatan yang secara terus menerus dilakukan DPC Peradi Denpasar.
“Saya beranggapan apa yang mereka miliki hari ini belumlah cukup, mereka perlu membangun konsolidasi serta menambah kapasitas mereka, dan itu mutlak buat saya,” tandasnya.

Selain itu membangun networking juga sangat perlu selaku advokat, tanpa itu lenyap juga yang akhirnya habis. Networking ini menurut Hasanuddin paling penting. Berdasarkan pengalamannya jangan sampai muncul ideologi advokat itu hanya membela karena kaumnya, agamanya, bukan itu. Advokat mesti berdiri di belakang semua golongan.

“Dan yang paling penting bagaimana mereka bisa membuka dan memiliki jaringan yang luas, jangan jadi advokat yang kerjanya hanya rindu order (RO),” sentilnya yang juga mengingatkan advokat itu berada dalam satu bingkai yang namanya hukum nasional, jadi bantuan hukum jangan dipilah-pilah. Ia menyebutkan, idealnya kebutuhan advokat di Indonesia sekitar 300 ribuan dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang hampir mencapai 300 juta jiwa.
Dari tempat yang sama, Ketua Peradi Denpasar, I Wayan Purwita, S.H., M.H juga menyampaikan, saat ini anggota Peradi di Denpasar mencapai 200 orang. Lantas dijelaskan anggota yang dilantik kali ini sebelumnya telah mengikuti proses pendidikan dan pengujian seperti yang diamanatkan undang-undang yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional bekerjasama dengan konsultan dan Universitas Udayana. Disamping juga syarat mesti mengikuti permagangan di kantor-kantor hukum yang terdaftar selama minimal 2 tahun.

Lantas Purwita menegaskan, profesi advokat adalah “Officium Nobile” artinya profesi ini terhormat tapi juga mulia. Kenapa demikian, pasalnya advokat ketika membela kliennya ia akan berusaha sekuat tenaga untuk sebisa mungkin mencari sisi positif dari klien yang dibela. Jadi sekecil apapun itu untuk diangkat dalam memperingan tuntutan.

“Bukan hanya semata-mata membebaskan namun juga penyeimbang kepada jaksa dan juga atas pertimbangan hakim bahwa ada sisi positif dari klien yang dibela,” tukasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *