BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Menyalah gunakan Izin Tinggal, WNA Australia di Deportasi

img 20250603 wa0120
WNA Australia DCL digiring petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai untuk di deportasi ke negara asalnya. (Foto/istimewa)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Buleleng (terasbalinews.com) – Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial DCL (79) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. DCL di deportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat 30 Mei 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan mengatakan tindakan ini merupakan hasil dari operasi pengawasan keimigrasian bertajuk Operasi Bali Becik yang digelar pada 19 Mei 2025.

“Dalam operasi , tim pengawasan orang asing melakukan penyisiran di sejumlah lokasi di wilayah Bali Utara. Saat itu petugas menemukan DCL yang dicurigai telah melakukan pelanggaran keimigrasian,” ungkap Hendra Setiawan, Selasa (2/6/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui DCL diduga menyalahgunakan izin tinggal Visa on Arrival (VOA).

“Ditemukan juga bukti keterlibatan DCL dalam kegiatan pemasaran penginapan di Bali. Petugas menemukan kartu nama salah satu villa yang mencantumkan nomor kontak asal Australia milik DCL, yang diduga digunakan untuk keperluan promosi dan komunikasi dengan calon tamu atau pelanggan,” jelas Hendra.

Tindakan DCL tersebut menurut Hendra, dinilai telah melanggar ketentuan izin tinggal sebagai wisatawan, karena melibatkan dirinya dalam aktivitas bisnis tanpa izin resmi.
“Atas pelanggaran tersebut, pihak Imigrasi mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi administratif berupa deportasi dan memasukkan namanya ke dalam daftar penangkalan,” sambungnya.
Ia menyatakan akan terus menggencarkan operasi untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Bali yang merupakan destinasi utama wisatawan asing.

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing, demi memastikan mereka mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia,” ucapnya.
Dengan tindakan tegas tersebut, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi WNA lainnya.
“Agar tidak ada lagi yang berani menyalahgunakan izin tinggal dan selalu patuh terhadap peraturan keimigrasian Indonesia,” tutup Hendra. Ndra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *