BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Nipu Rp. 1,4 Miliar, Pengusaha Muda Ini Dituntut Tiga Tahun Penjara

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Pengusaha muda asal Kediri, Jawa Timur yang bernama Hadi Santoso, sebagaimana dalam dakwaan jaksa didakwa melakukan tidak pidana penipuan, Kamis (16/5/2019) dituntut hukuman tiga tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati dalam amar tuntutanya yang dibacakan dimuka sidang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan senilai Rp.1,4 miliar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. “Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” sebut jaksa dihadapan majelis hakim pimpinan Ketut Kimiarsa.
Terdakwa sepetinya tidak terima dengan tuntutan itu. Karenanya dia pun memohon kepada majelis hakim untuk mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang, Selasa (21/5/2019) mendatang.
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa, kasus ini terjadi pada 12 Agustus 2016 silam di Perumahan Puri Sembada Nomor A 102 Jalan Kayu Tulang, Canggu. Sebelum kasus ini terjadi, pada bulan Juli 2016 saksi korban sempat melihat sebuah iklan yang isinya menjual hotel.
Korban lalu mencari si pemilik atau si pemasang iklan tersebut yaitu terdakwa. Namun dari hasil pertemuan itu saksi korban merasa tidak cocok dengan hotel yang ditawarkan terdakwa.
Lalu terdakwa menawarkan kepada korban sebuah vila yang berlokasi di Jalan Tulang Kayu, Canggu.
Singkat cerita korban merasa cocok dan sepakat untuk menyewa vila itu selama enam tahun dengan nilai sewa Rp250 juta pertahunnya sehingga nilai total sewa vila tersebut adalah Rp 1.575.000.000.
Dalam dakwaan dikatakan pula bahwa, terdakwa juga sempat meyakinkan korban bahwa tanah dan bangunan vila itu adalah miliknya sehingga memberi jaminan seratus persen aman selama sewa berjalan.
Tapi ternyata, sertifikat tanah atas vila tersebut sudah dijaminkan ke bank dengan nilai pinjaman Rp4 miliar. Akibat perbuatan terdakwa itu, korban mengalami kerugian 1.575.000.000. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *