JAKARTA (terasbalinews.com). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi perusahaan terbuka. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tekanan di Bursa Efek Indonesia (BEI) akibat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), yang per 18 Maret 2025 mengalami penurunan sebesar 1.682 poin atau 21,28 persen dari level tertingginya tahun ini.
Keputusan ini merujuk pada Pasal 2 huruf g Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023, yang memungkinkan OJK menetapkan kondisi pasar sebagai “berfluktuasi secara signifikan.” Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meredam tekanan di pasar serta meningkatkan kepercayaan investor.
“Kami berharap kebijakan buyback saham ini dapat memberikan stabilitas bagi pasar dan meningkatkan optimisme investor di tengah volatilitas yang terjadi,” ujar Inarno dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Surat resmi terkait kebijakan ini telah dikirimkan kepada Direksi Perusahaan Terbuka pada 18 Maret 2025. OJK juga menegaskan bahwa kebijakan buyback ini mengacu pada Pasal 7 POJK 13/2023, yang membolehkan perusahaan terbuka melakukan pembelian kembali saham tanpa perlu persetujuan RUPS dalam kondisi pasar yang tidak stabil.
Selain itu, pelaksanaan buyback saham harus tetap memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Status pasar yang berfluktuasi secara signifikan ini akan berlaku hingga enam bulan setelah surat kebijakan dikeluarkan.
Dengan kebijakan ini, OJK memberikan fleksibilitas kepada emiten untuk menjaga stabilitas harga saham di tengah tingginya volatilitas pasar. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi yang lebih luas dalam menjaga kepercayaan investor dan ketahanan sektor pasar modal di Indonesia.