BULELENG (terasbalinews.com) – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Buleleng terus memantapkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi. Pembahasan lanjutan ini digelar bersama jajaran eksekutif di Ruang Komisi II DPRD Buleleng, Rabu (14/1), sebagai bagian dari proses penyempurnaan substansi regulasi.
Rapat dipimpin Ketua Pansus II DPRD Buleleng, Ni Kadek Turkini, S.H., dan dihadiri anggota Pansus II, tim ahli DPRD, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Buleleng, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas PMD, perwakilan Dinas Sosial, serta Bagian Hukum Setda Buleleng.
Ni Kadek Turkini menjelaskan, pembahasan kali ini difokuskan pada aspek krusial Ranperda, mulai dari skema pendanaan di tingkat desa, tata cara pengumpulan data, hingga mekanisme pelaporan dan pengelolaan data agar selaras antarperangkat daerah.
“Pembahasan ini merupakan lanjutan untuk memastikan Ranperda benar-benar siap secara substansi, terutama terkait sumber pendanaan, sistem pengumpulan data, dan pelaporannya,” ujarnya.
Ia berharap, rapat tersebut dapat menghasilkan kesepahaman bersama antara legislatif dan eksekutif sehingga Ranperda dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi dirancang untuk menjamin tersedianya data pemerintahan yang akurat, valid, mutakhir, dan terintegrasi, dengan desa sebagai sumber utama data. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi landasan kebijakan berbasis data, meningkatkan kualitas perencanaan dan pengambilan keputusan, mengatasi ketidaksinkronan data lintas sektor, serta mendukung percepatan pembangunan dan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Buleleng.
Selain itu, Ranperda ini juga ditujukan untuk memperkuat peran desa dalam sistem data pemerintahan daerah serta menjadi dasar hukum pemanfaatan data lintas sektor secara terpadu dan berkelanjutan. *ndr















