BULELENG (terasbalinews.com) – Pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng, sebagai terminal logistik khusus masih menunggu penyelesaian proses administrasi di Kementerian Perhubungan RI. Hingga kini, Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Celukan Bawang belum diterbitkan.
Keberadaan RIP menjadi salah satu tahapan penting sebelum pengembangan dan penataan pelabuhan dapat dilakukan sesuai arah tata ruang serta kebutuhan operasional ke depan.
Rencana tersebut menjadi semakin strategis seiring dengan upaya Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan Celukan Bawang sebagai jalur distribusi logistik dari Pulau Jawa menuju Bali. Melalui skema ini, angkutan barang dari Jawa nantinya dapat diarahkan langsung menuju Celukan Bawang, sehingga tidak harus seluruhnya melewati Pelabuhan Gilimanuk dan kemudian melintasi jalur darat Bali.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Celukan Bawang, Taufikur Rahman, S.H., M.M., mengatakan proses RIP masih berada di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Ia menyebut KSOP Celukan Bawang telah melakukan perbaikan dokumen RIP berdasarkan arahan pemerintah pusat serta hasil pembahasan mengenai penetapan Rencana Induk Pelabuhan.
“Kendalanya ya soal RIP Pelabuhan Celukan Bawang belum turun. Kami sudah menunggu lama dan berharap RIP itu segera turun sehingga Pelabuhan Celukan Bawang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan,” ujar Taufik, Selasa (25/8/2026).
Perbaikan dokumen tersebut telah disampaikan KSOP Celukan Bawang kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui surat Nomor AL.301/1/1/KSOP.CBw-2026 tertanggal 9 Maret 2026.
Dalam penyusunannya, dokumen tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 598 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan.
Taufik mengatakan perbaikan RIP dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam rapat pada 3 Maret 2026.
“Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam rapat tanggal 3 Maret 2026, kami sampaikan perbaikan atas RIP Celukan Bawang yang telah disesuaikan dengan Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan Tahun 2025,” jelasnya.
Dokumen yang telah diperbaiki tersebut selanjutnya menjadi bagian dari kelengkapan proses penetapan RIP Celukan Bawang melalui Keputusan Menteri Perhubungan.
Menurut Taufik, RIP nantinya menjadi pijakan penting bagi pengembangan pelabuhan agar setiap penataan dan pembangunan dapat dilakukan berdasarkan rencana yang telah ditetapkan.
“Langkah ini menjadi bagian dari proses administratif dan teknis dalam penetapan dokumen Rencana Induk Pelabuhan Celukan Bawang sebagai dasar pengembangan dan penataan pelabuhan ke depan,” tandasnya.
Dengan belum diterbitkannya RIP, rencana pengembangan Celukan Bawang sebagai salah satu simpul distribusi logistik Bali masih menanti kepastian dari pemerintah pusat. Penyelesaian dokumen tersebut diharapkan dapat memberikan dasar yang jelas bagi pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang sesuai kebutuhan logistik dan tata ruang. *ndr














