BULELENG (terasbalinews.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi fiskal antara pusat dan daerah. Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Rabu (15/10), secara daring dari Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng.
Penandatanganan ini merupakan bagian dari tahap VII PKS OP4D Tahun 2025, yang diikuti oleh 109 pemerintah daerah di Indonesia. Langkah ini bertujuan memperkuat kolaborasi fiskal guna meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, memperluas basis penerimaan daerah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, menyebutkan bahwa sinergi antara pajak pusat dan daerah menjadi kunci dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
“Perjanjian kerja sama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat sinergi fiskal antara pusat dan daerah. Melalui integrasi data, sistem informasi, dan pengawasan bersama, potensi pajak dapat tergali lebih optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Askolani menambahkan, sejak program ini berjalan, 527 pemerintah daerah telah bergabung dalam PKS OP4D. Pada tahap VII ini, kerja sama dilakukan oleh 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten, baik kerja sama baru maupun perpanjangan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengapresiasi dukungan pemerintah daerah yang terus bersinergi memperkuat sistem perpajakan nasional.
“Kami berterima kasih atas kerja sama seluruh pemerintah daerah. Semoga langkah ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Buleleng bersama DJP dan DJPK akan fokus pada integrasi data perpajakan, pengawasan bersama, serta peningkatan kapasitas aparatur daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak sekaligus memperkuat ketahanan fiskal daerah. *ndr














