Kini, Martin sedang menangani beberapa kasus pidana seperti pencemaran nama baik, penipuan dan penggelapan serta tindak pidana cyber crime dan perkara perdata yaitu perceraian, gugatan harta bersama, gugat waris, gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum baik di Surabaya, Sidoarjo dan Malang.
Martin juga menjadi Corporate Lawyer/Pengacara Perusahaan baik di Jakarta, Surabaya, Semarang, Australia, Spanyol antara lain : PT. Stoddart Asia Pacific, PT. CFM-Spanyol, PT. Caterindo-Surabaya, PT. Jerindo Sari Utama-Surabaya, Jakarta, Semarang dan Australia, PT. Indo Perkasa Abadi-Pandaan, Jawa Timur.
Diluar kesibukannya sebagai penacara, saat ini Martin sedang menjalani pendidikan Magister Ilmu Hukum di Universitas Bhayangkara, Surabaya. Impian terbesarnya adalah menjadi pengacara sukses dan sumber berkat bagi orang lain. Dia berpesan dan memotivasi orang orang muda dengan mengutip ayat Alkitab: “Tetapi orang-orang yang menanti-nantikan Tuhan mendapat kekuatan baru; mereka seumpama rajawali yang naik terbang dengan kekuatan sayapnya mereka berlari dan tidak menjadi lesu, mereka berjalan dan tidak menjadi lelah (Yesaya 40:31). Ayat AlKitab tersebut di atas-lah ilham dari Tuhan Yesus sehingga berdirilah MT Law Office dengan simbol sayap rajawali. (*)