BULELENG (terasbalinews.com). Dengan dalih UU Keterbukaan Informasi Publik, oknum di Pengadilan Agama (PA) Singaraja menolak memberikan data terkait kinerja PA Singaraja pada periode 2024, terutama informasi yang berkaitan dengan produk hukum yang menjadi hak publik. Seperti penetapan kasus perdata perceraian dan lain-lain yang menjadi tugas pokok dan fungsinya.
“Kami tidak serta bisa memberikan data yang diminta. Pemohon informasi sebaiknya mengisi formulir untuk kemudian diteruskan kepada Pejabat Penegelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kalau disetujui baru data yang diminta kami berikan,” kata Panitera Lalu Saparaudin saat awak media meminta data perceraian, Kamis (19/12/2024).
Permintaan data publik di PA Singaraja, kata dia mengacu kepada SOP mekanisme permohonan informasi. Ada 7 aitem yang menjadi persyaratan diantaranya melampirkan foto copy KTP pemohon serta mencantumkan maksud dan tujuan permintaan informasi. Jika yang memohon tersebut lembaga publik/ormas harus dilengkapi dengan akta pendirian dan kartu identitas penugasan serta surat keterangan domisili lembaga pemohon. Setelah itu, kata Lalu Saparudin, petugas baru akan memproses permintaan pemohon.
“Kami akan memberikan informasi sesuai yang diminta dan tidak termasuk katagori yang dikecualikan,” kata dia.
Menurut Lalu Saparudin, pihaknya tidak bisa memberikan data dan informasi yang diminta atas dasar UU Keterbukaan Inforamsi Publik No 14/20218 tanpa menyebut dipasal berapa ketentuan tersebut diatur. Ia mengatakan secara prosedur semua data yang dipublikasi harus berdasar SOP, siapapun yang meminta data kendati itu para jurnalis.
Bahkan dengan arogan mempersilahkan awak media untuk meneruskan kepada para pihak terkait atas sikapnya yang menolak memberikan akses data dan informasi yang menjadi hak publik tersebut.“Silahkan, mau dibawa kemana saja. Karena secara prosedur semua data yang dipublikasi harus berdasar SOP,” ujarnya.
Sebelumnya telah disampaikan bahwa permintaan data tersebut sebagai pelengkap atas data yang sama dari Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Lembaga peradilan di jalan Kartini Singaraja itu telah merilis data kinerja dalam setahun sebagai acauan kerja agar masyarakat memberikan penilaian kepatutan dan kelayakan sebagai lembaga layanan publik. Dalam rilisnya, PN Singaraja mencatat sebanyak 893 kasus perceraian paling dominan yang masuk ke meja hakim dalam rentang Januari hingga pekan kedua bulan Desember 2024.
Dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 872 perkara telah diputus dan tersisa sebanyak 201 perkara yang kasusnya sedang bergulir di PN Singaraja. Jika dibandingkan dengan tahun 2023 perkara perceraian meningkat tajam. Tahun sebelumnya ada sebanyak 625 kasus perceraian yang ditangani oleh PN Singaraja. Peningkatan angka perceraian cukup signifikan, meningkat sebanyak 42 persen dari tahun sebelumnya. Khan






