BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Sepanjang Tahun 2024, Kasus Perceraian Mendominasi Perkara di PN Singaraja

pn singaraja
Juru Bicara PN Singaraja I Gusti Made Juliartawan dan Arik Suharsana. (foto/khan).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com). Kasus perceraian ternyata mendominasi ruang Pengadilan  Negeri (PN) Singaraja sepanjang tahun 2024. Saat ini tercatat sebanyak 893 kasus perceraian yang masuk ke meja hakim dengan berbagai sebab. Diantaranya faktor ekonomi dengan tidak memberikan nafkah kepada pasangannya dan berujung terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Data yang dilansir PN Singaraja dari bulan Januari hingga 10 Desember 2024 tercatat ribuan perkara yang masuk baik perkara pidana maupun perdata. Jika diklasifikasi ada 6 perkara yang telah dan sedang ditangani, diantaranya perkara perceraian, perbuatan melawan hukum, dispensasi nikah, permohonan ganti nama, narkotika dan perlindungn anak.

“Perkara perceraian masih sangat dominan. Tercatat sebanyak 893 kasus yang masuk termasuk sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 180 perkara,” ujar juru bicara (Jubir) PN Singaraja I Gusti Made Juliartawan, Kamis (12/12/2024).

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, menurut Juliartawan terjadi peningkatan kasus perceraian yang cukup signifikan. Di tahun 2023 ada sebanyak 625 kasus perceraian dan meningkat menjadi 872 kasus ditahun 2024.

“Peningkatan angka perceraian cukup signifikan, meningkat sebanyak 42 persen dari tahun sebelumnya,” imbuhnya.

Dari ratusan kasus tersebut, Juliartawan mengatakan sudah sebanyak 872 perkara telah diputus dan tersisa sebanyak 201 perkara yang kasusnya sedang bergulir di pengadilan. ”Penyebab perceraian lebih banyak disebabkan soal ekonomi. Pasangannya tidak memberikan nafkah sehingga rumah tangga goyah dan terjadi perceraian,” ujarnya.

Kasus perceraian dengan penyebab utama soal ekonomi dibenarkan oleh salah satu advokat di Buleleng Arik Suharsana SH. Ia mengatakan, sepanjang menangani kasus perceraian terbanyak penyebabnya berawal dari masalah  ekonomi yang berujung KDRT.

“Pasangannya tidak diberikan nafkah  karena suami pengangguran atau suaminya bekerja namun uangnya habis dengan berbagai sebab diantaranya untuk judi dan atau judi online,” terang Arik. (khan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *