BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

 Usai Jalani Hukuman, WN Australia Pelaku KDRT Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

WN Australia yang dideportasi Imigrasi Ngurah Rai. (foto/ist)
banner 120x600

BADUNG  (terasbalinews.com). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan tindakan pendeportasian terhadap seorang warga negara Australia berinisial BJC (Lk, 54). BJC dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Batik Air (Denpasar-Sydney), Rabu (4/10/2023) malam.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan bahwa petugas Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai turut melakukan pengawasan pendeportasian terhadap BJC guna memastikan kelancaran proses keberangkatan yang bersangkutan.

Suhendra juga menambahkan bahwa BJC yang telah selesai menjalani hukuman kurungan penjara akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga langsung diserahterimakan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk proses pendeportasian pada 4 Oktober 2023.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh BJC kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan kami cantumkan dalam daftar penangkalan,” ujar Suhendra. (*/yak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *