BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

946 Kasus Perceraian di Buleleng, Faktor Ekonomi dan Selingkuh Mendominasi

whatsapp image 2025 12 30 at 17.41.02
Jubir PN Singaraja I Gusti Made Juli Artawan. (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Fenomena perceraian di Kabupaten Buleleng masih menunjukkan angka yang cukup tinggi. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mencatat ratusan perkara perceraian dengan beragam latar belakang. Menariknya, mayoritas gugatan cerai justru diajukan oleh pihak istri.

Berdasarkan data PN Singaraja, total perkara perceraian yang masuk sepanjang 2025 mencapai 946 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 631 gugatan diajukan oleh istri, sementara 314 perkara diajukan oleh suami.

Juru Bicara PN Singaraja, I Gusti Made Juli Artawan, mengungkapkan bahwa secara persentase, gugatan cerai oleh istri mencapai 66,81 persen, sedangkan suami berada di angka 33,19 persen.
“Jumlah perkara perceraian sebanyak 946. Terbanyak gugatan dari pihak istri. Angka itu lebih tinggi dari tahun sebelumnya sebanyak 928 perkara,” ujar Juli Artawan, Selasa (30/12/2025).

Ditinjau dari wilayah, Kecamatan Buleleng mencatat jumlah perceraian tertinggi dengan 154 kasus. Disusul Kecamatan Sukasada 134 kasus, Sawan 116 kasus, Seririt 114 kasus, Kubutambahan 99 kasus, Banjar 93 kasus, Busungbiu 72 kasus, Tejakula 66 kasus, dan Gerokgak 56 kasus.

Dari sisi usia, perceraian paling banyak terjadi pada pasangan usia produktif, yakni 27 hingga 35 tahun.
“Usia perkawinan dengan rentang yang paling banyak perceraian itu usia-usia masih produktif antara usia 27-35 tahun, yang usia tua jarang. Banyak juga yang dari umur 27 sampai 35 itu,” jelasnya.
Ia juga menyinggung adanya kasus pasangan muda yang baru menikah dua tahun namun sudah bercerai, meski jumlahnya relatif kecil. “Mungkin karena pernikahannya terlalu dini, belum siap,” imbuhnya.

Sementara untuk pasangan usia lanjut, motif perceraian biasanya digali lebih dalam.
“Kalau pun ada yang usia tua, sering ditanyakan motif perceraiannya, apa mau dicari? Yang menemani pada akhirnya pasangan. Anak-anak sudah nggak mungkin menemani,” katanya.

Lebih lanjut, Juli Artawan menyebutkan bahwa sebagian besar istri yang mengajukan gugatan berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Faktor ekonomi menjadi pemicu utama, mulai dari tidak dinafkahi, suami berjudi, mabuk, hingga perselingkuhan.
“Tapi banyak bekerjanya ya di luar (negeri), di Spa. Datang dari Turki, lanjutkan kerja di tempat asal, di hotel atau di spa. Nah itu, karena ditinggal lama baru ketahuan setelah pulang suaminya selingkuh. Karena kecewa akhirnya gugat cerai,” paparnya.

Meski faktor ekonomi kerap muncul, ia menjelaskan bahwa secara hukum ekonomi tidak masuk dalam alasan formal perceraian. Namun, persoalan ekonomi sering menjadi pemicu awal konflik yang berujung pada cekcok hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Makanya yang paling banyak mengajukan gugatan kalau dipersentasekan itu perempuan. Kan perempuan itu sudah berani-berani gugat karena ya itu, ekonomi,” ungkapnya.

Dalam praktik persidangan, penyebab perceraian kerap berawal dari perselingkuhan, meski tidak selalu dicantumkan dalam gugatan.
“Ya supaya tidak aib, karena memang ini kesepakatan mereka… makanya dipakailah cekcok. Tapi memang itu kan, semua awalnya selingkuh,” tandasnya. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *