BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Polisi Baru Terima Satu Laporan, Kasus Kekerasan Panti Asuhan di Buleleng Terus Didalami

whatsapp image 2026 03 31 at 19.23.18
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng Yohana Rosalin Diaz. (foto/ndr).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Kasus dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan yang melibatkan pemilik panti asuhan berinisial JMW di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, masih terus didalami oleh Polres Buleleng.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng, Yohana Rosalin Diaz, mengatakan penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti, termasuk pelaksanaan visum terhadap korban.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan meminta keterangan saksi-saksi. Termasuk melakukan visum,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Namun demikian, hingga saat ini kepolisian mengaku baru menerima satu laporan resmi terkait kasus tersebut. Sementara dugaan adanya korban lain masih belum disertai laporan ke pihak berwajib.

“Baru satu kasus saja yang kami tangani. Belum ada korban lain yang melapor,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Buleleng mengungkap adanya lebih dari satu korban dalam kasus tersebut. Kepala Dinas Sosial Buleleng, Putu Kariaman Putra, menyebutkan sedikitnya delapan anak perempuan telah menjalani pemeriksaan awal.

“Yang sudah lapor dan diperiksa sebanyak delapan anak perempuan dari jumlah keseluruhan. Di sana ada 31 anak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh korban diduga mengalami penganiayaan, sementara tiga di antaranya mengaku mengalami kekerasan seksual. Dua korban bahkan telah menjalani visum yang memperkuat dugaan tersebut, dengan hasil menunjukkan adanya luka yang mengindikasikan kekerasan seksual.

Laporan polisi sendiri tercatat dengan nomor LP/B/83/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 27 Maret 2026. Dalam laporan tersebut, korban juga mengaku mengalami kekerasan fisik hingga luka robek di bagian pipi akibat diduga dipukul menggunakan kabel.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak kekerasan yang terjadi. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *