AMLAPURA – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang dilampiri dengan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (LK BLU) pada masing-masing Kementeriaan Negara/Lembaga (K/L). Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Unaudited disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2022 (Unaudited) dihasilkan melalui data Aplikasi SAKTI dengan data transaksi terbuku sampai tanggal 31 Desember 2022. Sehubungan dengan penerapan SAKTI full modul untuk seluruh Kementerian /Lembaga pada tahun 2022 dan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 104/PMK.05/2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian/Lembaga untuk itu proses rekonsiliasi tahun 2022 dan penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2022 menggunakan Aplikasi MonSAKTI yang diakses melalui alamat website https://monsakti.kemenkeu.go.id
Dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2022 perlu untuk diperhatikan seluruh satker di lingkup Kementerian/Lembaga telah menyelesaikan rekonsiliasi eksternal antara Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk periode Desember 2022 sampai terbitnya Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR). Jadwal pelaksanaan rekonsiliasi eksternal periode Desember 2022 dan batas waktu penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) adalah
No | Periode | Periode Penyelesaian Rekonsiliasi | Batas waktu Penerbitan SHR Tidak Kena Sanksi | TMT Pengenaan Sanksi |
1 | Desember 2022 | 1-24 Januari 2023 | 24 Januari 2023 | 25 Januari 2023
|
Seluruh satker (termasuk subsatker yang terdapat di dalam satker) dilingkupnya telah melakukan tutup buku Modul Persediaan dan Modul Aset Tetap, serta tutup permanen Modul GLP sampai periode Desember 2022 (Periode 12 dan 13). Satker termasuk subsatker masih tetap dapat melakukan penyelesaian/perbaikan data transaksi pada Aplikasi SAKTI menggunakan Periode 13 sampai dengan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2022 (Unaudited) disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Akuntansi/Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Laporan Keuangan Tahun 2022 (Unaudited) disusun dengan memperhatikan seluruh transaksi sepanjang Tahun 2022 telah diselesaikan pada Aplikasi SAKTI serta dilakukan proses verifikasi dalam rangka menjaga validitas dan kualitas data, seluruh satker telah memperoleh Surat Hasil Rekon (SHR) untuk pelaksanaan rekonsiliasi eksternal periode Desember 2022.
Dalam rangka pengendalian pergerakan data Laporan Keuangan Tahun 2022 (Unaudited) pada Aplikasi SAKTI serta dalam rangka kebutuhan penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2022 (Unaudited) untuk setiap jenjang Unit Akuntansi dan Unit Pelaporan, seluruh Satker termasuk Subsatker melakukan tutup buku Modul Persediaan dan Modul Aset Tetap, serta Tutup Permanen Modul GLP. Tutup Periode 12 dilakukan dalam rangka penyelesaian rekonsiliasi eksternal periode Desember 2022 dan penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR), paling lambat tanggal 24 Januari 2023. Dalam rangka penyelesaian/perbaikan data lebih lanjut atas transaksi tahun 2022 menggunakan Periode 13. Tutup Periode 13 dilakukan dalam hal Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Kementerian/Lembaga agar mengarahkan dan/atau menetapkan jadwal tutup buku Modul Persediaan dan Modul Asset Tetap, serta Tutup Permanen Modul GLP sampai dengan periode Desember 2022 (Periode 12 dan 13) kepada seluruh satker di lingkupnya sesuai dengan kebutuhan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga pada masing-masing Kementerian/Lembaga.
Batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2022 Unadited untuk setiap jenjang Unit Akuntansi dan Unit Pelaporan adalah
No | Kategori Kementerian/Lembaga | Tanggal Penyampaian |
1. | K/L dengan jumlah satker maksimal 10 (sepuluh) satker a. Tidak memiliki belanja PC-PEN b. Memiliki belanja PC-PEN | 17 Februari 2023 28 Februari 2023 |
2. | K/L dengan jumlah satker 11 (sebelas) satker atau lebih | 28 Februari 2023 |
Lembar muka/face setiap komponen Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2022 (Unaudited) telah ditandatangani oleh Pengguna Anggaran telah disertai dengan Pernyataan Tanggungjawab dari Pengguna Anggaran serta Pernyataan telah direviu.
Kementerian/Lembaga yang pelaksana Program PC-PEN dan Program Prioritas Nasional Tahun 2022 melakukan pengungkapan atas pelaksanaan anggaran dan pencapaian output Program PC-PEN dan Prioritas Nasional Tahun 2022 dalam CaLK.
Kementerian/Lembaga yang memiliki transaksi keuangan bersumber dari Pinjaman dan/atau Hibah Terencana Luar Negeri (PHLN) Menyusun ikhtiar LK PHLN untuk dilampirkan dalam Laporan Keuangan Kementerian Lembaga Tahun 2022, serta mengungkapkan secara memadai pada Catatan Penting Lainnya di CaLK. Bagi Kementerian/Lembaga memiliki Program Percepatan Penurunan Stunting mengungkapkan ikhtiar keuangan program tersebut pada catatan penting lainnya di CaLK. Laporan lainnya yang dipersyaratkan oleh masing-masing lender/donor disampaikan sesuai periodisasi,format, dan/atau mekanisme yang ditetapkan oleh lender/donor.
Kementerian/Lembaga yang memiliki satker BLU, periode dan batas waktu pemeriksaan LK BLU oleh auditor eksternal menyesuaikan sehingga tidak melampaui periode dan batas waktu pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga Tahun 2022.
Hal yang dilakukan agar kualitas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga Tahun 2022 meningkat yaitu:
- Permasalahan pada Laporan Keuangan Kementerian Lembaga Triwulan III Tahun 2022 telah ditindak lanjuti;
- Memanfaatkan dan menindak lanjuti menu To Do List, Monitoring, dan Daftar/Rincian pada Aplikasi MonSAKTI untuk mengoptimalkan validitas laporan keuangan;
- Melakukan telaah Laporan Keuangan mulai dari tingkat satker, wilayah, Eselon I hingga K/L sesuai dengan kertas kerja telaah Laporan Keuangan sebagaimana terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi;
- Menatausahakan dan mendigitalisasi seluruh dokumen sumber transaksi keuangan, termasuk Memo Penyesuaian;
- Mengimplementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sesuai dengan PMK Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
- Mengimplementasikan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam menjaga keandalan dan kualitas penyajian Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga.
Dalam rangka meningkatkan validitas dan kualitas data LKKL,K/L memantau dan menindaklanjuti menu To Do List, Monitoring, dan Daftar/Rincian yang terdapat pada MonSAKTI.
Menu To Do List yang perlu ditindak lanjuti monitoring normalisasi dan tindak lanjut normalisasi, persediaan/aset tetap/aset lainnya belum didetilkan, transfer keluar belum dilakukan transfer masuk, reklasifikasi keluar belum dilakukan reklasifikasi masuk, ketidaksesuaian akun belanja VS kode barang aset/persediaan, pendapatan belum disettle piutang, belum penyesuaian piutang, aset belum validasi approve.
Menu Monitoring digunakan untuk memantau berbagai kondisi yang terdapat pada setiap satker mulai dari Monitoring Admin, Monitoring Penganggaran serta Monitoring Pelaporan. Monitoring pelaporan dapat digunakan untuk menangkap beberapa kondisi pada satuan kerja terkait dengan posisi tutup periode pelaporan beserta kualitas dan tanggal jatuh tempo, Monitoring transaksi Hibah BJS, saldo KDP yang pada tahun berjalan belum didefinisikan sebagai aset tetap sehingga perlu dijelaskan dalam CaLK serta monitoring atas transaksi resiprokal.
Daftar/Rincian dalam rangka melakukan penelusuran data, meningkatkan valditas data, serta memberikan penjelasan tambahan atas penyajian masing-masing pos pada laporan keuangan. Entitas akuntansi dan entitas pelaporan dapat memanfaatkan sub-menu yang terdapat dalam menu Daftar/Rincian yaitu Daftar Buku Besar, List Jurnal Modul GLP, Neraca Tidak Balance, Pagu Minus (Basis SP2D), Pengembalian Belanja Melebihi Realisasi, Pajak Non DJP dan DJBC, Rincian Persediaan Diserahkan ke Masyarakat, Daftar Barang Hilang, Usul RB ke Pengelola dan BMN Henti Guna, Rincian Pendapatan Perolehan Aset lainnya(491429). (*/tbn)