BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Perda Pajak dan Retribusi Disahkan, DPRD Buleleng Tekankan Keadilan dan Sosialisasi ke UMKM

whatsapp image 2026 04 22 at 16.20.58
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – DPRD Kabupaten Buleleng resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, dan dihadiri unsur legislatif serta eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati, Sekda, serta jajaran OPD.

Melalui laporan Panitia Khusus yang disampaikan I Made Sursana, seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar Ranperda ditetapkan menjadi Perda. Penyesuaian ini dinilai strategis untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan pusat sekaligus menyederhanakan sistem pemungutan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perubahan aturan mencakup sejumlah sektor layanan seperti kesehatan, kebersihan, parkir tepi jalan umum, hingga pengelolaan pasar. Selain itu, dilakukan penyesuaian tarif, penambahan objek retribusi, serta penghapusan objek yang tidak lagi relevan.

Dalam pandangan fraksi, penekanan utama tertuju pada perlindungan masyarakat dan pelaku UMKM. Fraksi PDI Perjuangan–Hanura melalui Wayan Teren menegaskan kebijakan pajak tidak boleh membebani masyarakat kecil.

Sementara Fraksi Golkar melalui I Ketut Dody Tisna Adi mendorong sosialisasi masif agar tidak terjadi miskomunikasi. Pandangan serupa disampaikan Fraksi NasDem melalui I Wayan Edi Parsa yang menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan.

Fraksi Gerindra melalui Luh Marleni menyoroti perubahan signifikan pada berbagai objek retribusi, sementara Fraksi Demokrat PKB melalui Kadek Sumardika menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan seiring penyesuaian tarif.

Selain itu, DPRD juga mendorong penguatan pengawasan, optimalisasi potensi pajak seperti vila komersial, serta penerapan sistem pembayaran digital guna mencegah kebocoran dan meningkatkan akuntabilitas.

Dengan pengesahan ini, kebijakan pajak dan retribusi diharapkan berjalan lebih efektif, transparan, dan berkeadilan. Selanjutnya, Perda tersebut akan melalui tahap verifikasi di tingkat provinsi dan pusat sebelum diterapkan secara penuh. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *