BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Permudah Akses Masyarakat, DPRD Provinsi Bali Meluncurkan E-Audiensi

whatsapp image 2024 06 30 at 17.09.16
Sekwan DPRD Provinsi Bali, Gede Indra Dewa Putra. (foto/tim)
banner 120x600

DENPASAR (terasbalinews.com). DPRD Provinsi Bali,  Jumat (14/6/2024), meluncurkan e-audiensi untuk memberikan kemudahan kepada warga atau kelompok masyarakat yang ingin melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Bali, baik ketua, wakil ketua, maupun ketua-ketua komisi. Peluncuran ini dilakukan oleh Sekretaris Dewan I Gede Indra Dewa Putra bersama sejumlah pejabat lainnya di Sekretariat DPRD Provinsi Bali.

Acara ini dihadiri oleh utusan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dan tim teknis dari Kominfo Provinsi Bali. Puluhan wartawan dari media online, cetak, dan elektronik juga turut hadir.

Sekwan Gede Indra Dewa Putra menyatakan bahwa saat ini banyak kelompok masyarakat yang ingin melakukan audiensi dengan pimpinan Dewan, termasuk yang berasal dari Karangasem, Nusa Penida, Jembrana, Buleleng, dan daerah lainnya.

“Kelompok masyarakat yang beraudiensi dari jauh tentu saja memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit,” ujarnya.

Ada yang langsung datang ke DPRD Bali untuk bertemu dengan pimpinan Dewan. Namun, seringkali mereka tidak bisa bertemu dengan pimpinan karena berbagai alasan.

“Jika sudah begini, kasihan masyarakat. Sudah mengeluarkan biaya, mengorbankan waktu tetapi tidak bisa bertemu dengan pimpinan Dewan yang dituju,” ujarnya.

Jika dengan sistem manual, mereka harus mengirim surat kepada Sekretariat DPRD Bali. “Mereka harus menunggu jawaban kapan dijadwalkan bisa bertemu dengan pimpinan Dewan. Ini pun harus ada kepastian waktu,” tegas Gede Indra.

Dengan adanya e-audiensi ini, kelompok masyarakat cukup mengirim surat secara online dan masuk ke aplikasi e-audiensi. Surat tersebut akan terhubung ke Sekretariat Dewan dan diproses.

“Surat itu akan masuk ke pimpinan Dewan yang dituju, selanjutnya menunggu dijadwalkan,” ungkapnya.

Setelah jadwalnya keluar, kelompok masyarakat tersebut akan memperoleh notifikasi atau pemberitahuan.

“Setelah ini, barulah masyarakat bisa datang sehingga dipastikan bisa melakukan audiensi atau bertemu dengan pejabat yang dituju,” katanya sambil menambahkan, dalam surat yang masuk ke e-audiensi mencantumkan jumlah orang yang datang dan topik yang akan disampaikan.

Dengan e-audiensi ini, kelompok masyarakat mendapatkan kepastian kapan diterima sehingga tidak perlu membuang biaya dan waktu. Selain itu, kelompok masyarakat tidak perlu membeli perangko jika harus bersurat secara manual.

“Ini dipastikan mampu menekan biaya,” tegasnya.

Saat ditanya apakah audiensi kelompok masyarakat ingin bertemu langsung atau ada sentuhan fisik dengan pimpinan, Sekwan menyatakan bahwa e-audiensi tidak semata-mata dilakukan secara online atau digital.

“Setelah disposisi kapan diterima, kelompok masyarakat bisa datang dan bertemu langsung dengan pimpinan Dewan atau pejabat lainnya. Namun, jika dianggap cukup, audiensi bisa saja dilakukan hanya secara online,” katanya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *