DENPASAR (terasbalinews.com). Pemerintah akhirnya membuka kembali izin operasional bagi pengecer LPG 3 kilogram (kg) setelah sebelumnya sempat dilarang. Keputusan ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (4/2/2025) untuk merespons keresahan masyarakat terkait distribusi gas bersubsidi.
Sebagai tindak lanjut, PT Pertamina Patra Niaga menyatakan kesiapan dalam menjalankan kebijakan ini guna memastikan distribusi LPG 3 kg tetap lancar dan tepat sasaran. Manajer Komunikasi, Relasi, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan mandat pemerintah dengan penuh komitmen.
“Pertamina Patra Niaga siap melaksanakan kebijakan distribusi energi bersubsidi sesuai dengan arahan pemerintah,” ujar Ahad melalui pesan singkat, Selasa (4/2/2025).
Sebelumnya, pemerintah menerapkan larangan penjualan LPG 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran serta mengendalikan harga di pasaran. Namun, aturan ini justru menimbulkan polemik, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada pengecer dalam mendapatkan LPG 3 kg.
Menanggapi kondisi tersebut, Presiden Prabowo segera menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar distribusi gas bersubsidi sehingga masyarakat tidak kesulitan mendapatkan LPG untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain mengaktifkan kembali pengecer, pemerintah juga berencana melakukan reformasi sistem distribusi LPG 3 kg dengan mengangkat status pengecer menjadi sub pangkalan. Inovasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem distribusi yang lebih teratur serta mencegah lonjakan harga yang tidak wajar di pasaran.
Dengan kebijakan ini, diharapkan LPG 3 kg bersubsidi dapat tersalurkan dengan lebih baik, masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkannya, serta distribusi menjadi lebih efektif dan tepat sasaran. (red)