WhatsApp +62 819-3301-0005
BULELENG (terasbalinews.com) – Satreskrim Polres Buleleng menahan IKA (53), pria asal Buleleng yang diduga menyetubuhi seorang pelajar SMP di bawah umur sebanyak dua kali. Korban disebut dibujuk dengan iming-iming uang Rp50 ribu.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Juni dan Juli 2026. Kejadian pertama bermula ketika korban mencari sepupunya di kawasan persawahan yang berada di sekitar rumah tersangka.
Menurut polisi, korban kemudian dibawa ke sebuah kamar dan disetubuhi. Setelah kejadian, tersangka diduga memberikan uang Rp50 ribu kepada korban.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Saat pulang setelah berbelanja di warung, korban bertemu tersangka di depan rumahnya. Korban kembali dibawa masuk ke kamar dan diduga disetubuhi. Polisi menyebut korban kembali dijanjikan uang dengan nominal yang sama.
Kasus tersebut baru dilaporkan ke Mapolres Buleleng pada 11 Agustus 2026. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan IKA sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Pelaku sudah kami tahan. Kami menemukan adanya unsur bujuk rayu berupa iming-iming uang,” kata Ruzi, Rabu (19/8/2026).
Ruzi menegaskan penyidik akan menangani perkara tersebut secara maksimal serta tidak memberikan toleransi terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Jangan memberikan ruang terhadap pelaku-pelaku ini untuk eksis. Kami di penyidikan akan maksimal, kami terapkan pasal-pasal maksimal dan kita tidak toleransi terhadap hal itu,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh pemangku kepentingan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban beserta keluarganya. Pendampingan dinilai penting agar korban merasa aman dan tidak takut melaporkan kasus yang dialaminya. *ndr














