BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Petakan Kerawanan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Badung Cermati IKP

whatsapp image 2024 07 29 at 18.23.50
Rapat Koordinasi Stakeholder Pemetaan Kerawanan Pilkada Serentak 2024 di The Stones Hotel Legian, Kuta, Senin (29/7/2024). (foto/tbn)
banner 120x600

BADUNG (terasbalinews.com). Bawaslu Kabupaten Badung telah melakukan berbagai upaya pencegahan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Selain itu, Bawaslu juga mengidentifikasi dan memetakan kerawanan pemilihan berdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024 yang telah dirilis pada tahun 2022 oleh Bawaslu Republik Indonesia.

Berdasarkan identifikasi data IKP tahun 2024, terdapat 61 indikator kerawanan dalam penyelenggaraan pemilu. Dari jumlah tersebut, ditemukan 7 indikator yang berpotensi terjadi di Kabupaten Badung pada pemilihan tahun 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan, saat Rapat Koordinasi Stakeholder Pemetaan Kerawanan Pilkada Serentak 2024 di The Stones Hotel Legian, Kuta, Senin (29/7/2024).

“Peta Kerawanan Pilkada Badung 2024 mencakup pengadaan dan distribusi logistik yang tidak sesuai ketentuan, netralitas ASN, pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu, proses pemungutan dan penghitungan suara yang tidak sesuai peraturan, serta hak memilih. Selain itu, ditemukan juga keberatan saksi partai politik terhadap hasil pemilihan dan pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya

Isu-isu yang dianggap berpotensi terjadi pada pemilihan tahun 2024 ini dapat diperinci lagi ke dalam tahapan-tahapan pemilu yang mungkin rawan.

Dari hasil analisis, tahapan-tahapan yang berpotensi rawan pada pemilihan tahun 2024 meliputi pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, pencalonan, kampanye, dana kampanye, logistik, serta tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Penentuan isu-isu dan tahapan yang dianggap rawan didasarkan pada kejadian-kejadian pemilu sebelumnya, yaitu dari tahun 2017 hingga 2020.

“Tujuh isu tersebut dianggap sebagai isu rawan yang kemungkinan akan muncul kembali pada pemilihan tahun 2024, namun tidak menutup kemungkinan adanya isu-isu baru yang muncul selama tahapan pemilihan tahun 2024 berlangsung,” tambahnya.

Salah satu tujuan dari pemetaan kerawanan Pilkada Serentak 2024 adalah untuk melakukan mitigasi terhadap potensi kerawanan tersebut.

“Pemetaan kerawanan Pilkada Serentak 2024 dilakukan dengan mengidentifikasi isu dan tahapan yang paling rawan berdasarkan data IKP 2024, dan hasil pemetaan ini dijadikan dasar strategi pencegahan,” tegasnya.

Dari hasil pemetaan kerawanan, dapat ditentukan langkah-langkah antisipasi yang harus dilakukan untuk mencegah pelanggaran dalam Pilkada Badung 2024.

“Untuk antisipasi pencegahan, kami dari Bawaslu Badung memberikan catatan khusus dengan menyampaikan imbauan kepada semua pihak, melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait, serta mengadakan sosialisasi secara masif hingga melakukan patroli pengawasan,” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *