JAKARTA (terasbalinews.com). Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025.
“Aturan ini menjadi pedoman teknis bagi pelaku usaha dalam penerbitan Faktur Pajak dan mengakomodasi penyesuaian administrasi perpajakan. Berikut adalah poin-poin utama yang perlu diketahui,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, dalam rilisnya, Sabtu (4/1/2025).
Dijelaskan, Pemerintah melalui masukan masyarakat, menyadari adanya kebutuhan mendesak bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem administrasi mereka. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru, yakni 12%, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024.
“Tantangan lainnya adalah mekanisme pengembalian pajak jika terjadi kelebihan pungutan,” katanya.
Sebagai langkah solusi, PER-01/PJ/2025 memberikan masa transisi selama 3 bulan dari terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025.
“Dalam masa ini, pelaku usaha diharapkan dapat penyesuaian sistem administrasi, dimana pelaku usaha diberi kelonggaran waktu untuk menyesuaikan sistem administrasi mereka sesuai ketentuan PMK Nomor 131 Tahun 2024,” imbuhnya.
Kemudian penerbitan faktur pajak yang dianggap sah, dimana faktur pajak yang diterbitkan dalam masa transisi tetap dianggap sah dan tidak dikenakan sanksi, meskipun terdapat perbedaan perhitungan PPN, yaitu: PPN dihitung sebagai 11% dari harga jual (seharusnya 12% × 11/12 × harga jual); PPN dihitung sebagai 12% dari harga jual (seharusnya 12% × 11/12 × harga jual).
Sementara itu jika terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% (dari tarif 12% yang seharusnya hanya 11%), maka mekanismenya adalah (1) Hak Pembeli, pembeli berhak meminta pengembalian kelebihan pungutan PPN tersebut kepada penjual. (2) Tanggung Jawab Penjual, Penjual wajib melakukan Penggantian Faktur Pajak dan Pengembalian dana kelebihan pungutan kepada pembeli.
Aturan ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha selama masa transisi sambil memastikan bahwa administrasi perpajakan berjalan sesuai ketentuan. DJP mengimbau pelaku usaha untuk segera melakukan penyesuaian demi menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
“Kendati demikian untuk informasi lebih lanjut, pelaku usaha dapat menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat atau mengakses situs resmi DJP,” pungkasnya. (red)














