BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

DJP Beri Kelonggaran Pelaporan SPT 2025, Denda dan Bunga Keterlambatan Dihapus

pajak kita
(foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

JAKARTA (terasbalinews.com). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026, Senin (30/3)

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam rangka penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 tetap jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, DJP memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang terlambat melakukan pelaporan maupun pembayaran.

Wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan, melakukan pembayaran PPh Pasal 29, atau melunasi kekurangan pembayaran pajak setelah 31 Maret 2026 hingga paling lambat 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif. Penghapusan sanksi tersebut mencakup denda maupun bunga keterlambatan, dan tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak.

Kebijakan ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diperbarui, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

DJP juga memastikan bahwa apabila Surat Tagihan Pajak sudah terlanjur diterbitkan atas sanksi administratif tersebut, maka Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan.

Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT dalam periode relaksasi ini tidak akan menjadi dasar pencabutan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun menjadi alasan penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani sanksi, terutama dalam masa implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang sedang berjalan.

Direktorat Jenderal Pajak juga mengimbau agar informasi ini disebarluaskan kepada masyarakat luas sehingga wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan relaksasi tersebut secara optimal dan tetap patuh dalam melaporkan kewajiban perpajakannya. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *