BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DJP Pastikan Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku, Dukung Pelaku Usaha Naik Kelas

(foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

JAKARTA (terasbalinews.com). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi baru ini disebut sebagai langkah penyempurnaan kebijakan perpajakan yang bertujuan menciptakan sistem yang lebih sederhana, tepat sasaran, dan berkelanjutan bagi pelaku usaha.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan UMKM memiliki peran strategis sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Karena itu, pemerintah berupaya menghadirkan kebijakan yang mampu memberikan ruang lebih luas bagi UMKM untuk berkembang tanpa dibebani administrasi perpajakan yang rumit.

Menurut Bimo, kebijakan terbaru tersebut merupakan kelanjutan dari berbagai insentif yang selama ini diberikan pemerintah kepada UMKM, mulai dari penerapan tarif pajak final 1 persen melalui PP 46 Tahun 2013, kemudian diturunkan menjadi 0,5 persen lewat PP 23 Tahun 2018, hingga pengaturannya dalam PP 55 Tahun 2022.

“Setelah dilakukan evaluasi secara menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah kepada UMKM semakin adil dan tepat sasaran,” ujar Bimo dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah tetap dipertahankannya fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Pemerintah juga tidak mengubah batas omzet yang berhak memperoleh fasilitas tersebut, yakni maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Selain itu, ketentuan pembebasan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun juga tetap berlaku. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan usaha rintisan.

DJP juga memberikan kemudahan administrasi bagi kelompok wajib pajak tertentu. Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu. Sementara itu, koperasi masih dapat menggunakan fasilitas serupa selama empat tahun sejak terdaftar.

Kebijakan tersebut dirancang agar pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa terbebani kewajiban administrasi yang kompleks.

Di sisi lain, pemerintah memastikan insentif pajak hanya dinikmati oleh pelaku usaha yang memang berhak. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah berupaya menutup berbagai celah penyalahgunaan fasilitas, seperti praktik memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru semata-mata untuk menghindari tarif pajak normal.

DJP juga memberikan penegasan terkait mekanisme perpajakan bagi badan usaha yang beralih dari skema PPh Final ke sistem perpajakan umum. Pajak tidak dihitung berdasarkan total omzet, melainkan berdasarkan laba bersih setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan sesuai ketentuan perpajakan.

Dengan demikian, perpindahan ke mekanisme umum tidak serta-merta meningkatkan beban pajak pelaku usaha.

Lebih lanjut, pemerintah menilai PP Nomor 20 Tahun 2026 mampu menjaga keseimbangan antara pemberian dukungan kepada UMKM dan upaya membangun sistem perpajakan yang sehat, adil, serta berkelanjutan. Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, DJP akan melakukan edukasi, pendampingan, dan masa transisi bagi para pelaku usaha.

Bimo menegaskan bahwa pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, melainkan sebagai mitra strategis yang mendampingi perjalanan UMKM dalam meningkatkan kapasitas usaha.

“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” katanya.

DJP pun mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan berbagai layanan edukasi dan pendampingan yang tersedia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui berbagai kanal resmi DJP guna memahami dan mengoptimalkan manfaat dari kebijakan baru tersebut. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *