BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Ranperda Pajak dan Retribusi Buleleng Disepakati, DPRD Tekankan Perlindungan UMKM dan Efisiensi Anggaran

whatsapp image 2026 04 21 at 14.28.46
Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri Sekda Buleleng, jajaran SKPD, tim ahli, dan pihak terkait lainnya, Selasa (24/4). (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – DPRD Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng menyepakati pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat gabungan komisi yang digelar Selasa (21/4/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri Sekda Buleleng, jajaran SKPD, tim ahli, dan pihak terkait lainnya. Dalam pembahasan tersebut, DPRD menyatakan menerima Ranperda dengan sejumlah catatan strategis.

Ngurah Arya menegaskan bahwa kenaikan tarif retribusi harus diimbangi peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Selain itu, terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), ia meminta pemerintah daerah aktif memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM.

“Perlu ditekankan bahwa yang dikenakan pajak PBJT bukanlah UMKM-nya, melainkan konsumennya. Sosialisasi harus dilakukan secara masif agar tidak timbul gejolak, terutama bagi usaha dengan kategori kecil dan menengah,” ujarnya.

Selain aspek pendapatan, DPRD juga menyoroti pentingnya menutup potensi kebocoran anggaran di berbagai sektor. Salah satu perhatian utama adalah sektor kesehatan, khususnya terkait sinkronisasi data jaminan kesehatan.

Ia mencontohkan potensi kehilangan pendapatan di rumah sakit daerah akibat klaim pasien miskin yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh BPJS Kesehatan. Menurutnya, diperlukan koordinasi antara Dinas Kesehatan, Bappeda, dan BPJS agar hak masyarakat tetap terlindungi tanpa merugikan keuangan daerah.

Pembahasan Ranperda ini telah berlangsung sekitar 10 bulan sejak diajukan pada Juni 2025, dengan penyesuaian terhadap regulasi pusat, termasuk kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Dengan tercapainya kesepahaman antara legislatif dan eksekutif, seluruh fraksi dan komisi DPRD menyatakan substansi perubahan telah sesuai kebutuhan daerah. Ranperda ini pun disepakati untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *