DENPASAR (terasbalinews.com). Sebuah fakta baru terkait terbakarnya gudang elpiji (LPG) di Jalan Cargo Taman I, Ubung Kaja, Denpasar, yang terbakar pada Minggu (9/6/2024) terungkap.
Gudang elpiji yang terbakar hingga tewaskan tiga orang dan menyebabkan puluhan korban luka bakae serius tersebut ternyata pernah digerebek polisi karena kasus pengoplosan elpiji.
“Dulu lokasi tersebut, mungkin dua tahun yang lalu pernah digerebek oleh Polda Bali, maka kami sedang dalami lagi,” ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (11/6/2024).
Jansen menyebut, Polda Bali sendiri masih mendalami dugaan kelalaian pemilik gudang elpiji. Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali dan penyidik Polresta Denpasar diketahui turun langsung menangani kasus ini.
Jansen juga menegaskan CV Bintang Bagus Perkasa, selaku pengelola gudang gas elpiji tersebut bertanggung jawab penuh atas peristiwa kebakaran itu.
“Dengan adanya peristiwa tersebut otomatis pemilik akan diminta pertanggungjawaban, apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan di sana,” ujar Jansen.
Sekadar informasi, Polda Bali belum menetapkan status tersangka kepada sang pemilik lantaran belum mengetahui penyebab pasti kebakaran.
Disinggung soal dugaan lokasi kebakaran menjadi tempat pengoplosan elpiji, Jansen memilih irit bicara. Ia meminta publik untuk menunggu hasil penyidikan.
“Kita harus pisahkan antara legalitas, kalau informasi saat ini kan berizin tapi kita lihat ada unsur kelalaian atau tidak,” tutupnya. (nan)