BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Perhatian! Polda Bali Minta Masyarakat Waspada Begal Gaya Baru

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan. (Foto/nan)
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan. (Foto/nan)
banner 120x600

DENPASAR (terasbalinews.com). Kepolisian Daerah (Polda) Bali meminta masyarakat untuk mewaspadai aksi kriminal pembegalan dengan modus baru.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan hal tersebut usai menerima laporan dari masyarakat terkait perbuatan tidak menyenangkan dan mengganggu ketertiban umum.

Dari laporan yang diterima, pelaku melakukan aksinya dengan modus mengaku dari pihak leasing yang berpura-pura menyerempet kendaraan untuk menarik perhatian calon korban.

Selanjutnya, kata Jansen, para pelaku mengaku telah mendapat surat tugas dari salah satu pihak leasing.

“Baahkan didampingi oknum yang mengaku sebagai penasehat hukum dalam menjalankan aksinya dan didampingi juga orang-orang berbadan besar lainnya yang diduga preman hendak memeriksa bukti-bukti kepemilikan kendaraan,” ungkap Jansen.

Sementara, berdasarkan keterangan pelapor berinisial DAPP, menerangkan, kendaraan yang diperiksa oknum tersebut dibeli secara tunai dan tidak pernah sama sekali berurusan dengan pihak leasing.

Jansen menerangkan, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk masalah leasing hanya bisa dilakukan penarikan kendaraan setelah ada penetapan dari pengadilan atau atas persetujuan dari debitur sendiri,” terang Jansen.

Tindakan Leasing melalui debt collector yang mengancam mengambil secara pakksa kendaraan dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP).

“Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara,” jelas mantan Kapolresta Denpasar tersebut.

Jansen juga mengajak masyarakat yang merasa mengalami serta melihat peristiwa tersebut untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib.

“Kita Polda Bali beserta Polres jajaran berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk perbuatan premanisme, termasuk di dalamnya debt collector yang mengaku mendapatkan surat tugas dari perusahaan leasing serta mengancam untuk mengambil kendaraan secara paksa,” tutupnya. (nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *