DENPASAR (terasbalinews.com). Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengamankan Ketut Suparta alias Lelut, pengoplos gas subsidi 3 kg, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Nagasari No. 33, Kelurahan Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Dirreskrimsus Polda Bali, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Pada hari Kamis, 11 Juli 2024 sekitar pukul 06.30 Wita, petugas mendatangi lokasi dan menemukan 140 tabung LPG ukuran 3 kilogram di atas bak mobil Suzuki Carry Pick Up dengan nomor polisi DK 8926 UG,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan.
Dari hasil pengungkapan, personel Subdit IV Dirreskrimsus Polda Bali juga menemukan sembilan tabung ukuran 12 kg dalam keadaan kosong di dalam mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DK 1033 IA yang ditutupi tripleks di samping kanan dan kirinya.
Kepada petugas, Lelut mengaku tabung tersebut merupakan bekas dari konsumen yang akan diisi kembali dengan cara memindahkan isi dari tabung LPG ukuran 3 kg.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan beberapa barang bukti seperti, pipa besi sepanjang 15cm yang digunakan untuk mengoplos LPG.
Pelaku mengaku terakhir melakukan kegiatan pengoplosan, Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 05.30 Wita dan berhasil menjual 10 tabung LPG 12 kg kepada I Komang Arya Dana dengan harga Rp 150 ribu per tabung.
Atas perbuatannya tersebut, Lelut disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
a. 17 tabung LPG ukuran 12 kg dalam keadaan berisi gas.
b. 29 tabung LPG ukuran 12 kg dalam keadaan kosong.
c. 121 tabung LPG ukuran 3 kg dalam keadaan berisi gas.
d. 19 tabung LPG ukuran 3 kg dalam keadaan kosong
e. 4 pipa besi dengan panjang 15cm
f. 1 unit mobil Suzuki Carry pick up warna hitam dengan nomor polisi DK 8926 UG
g. 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi DK 1033 IA. (nan)















