BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Prof. Arya: Penegakan Hukum Partisipatif Kunci Atasi Bangunan Liar di Pantai Bingin

prof. arya penegakan hukum partisipatif kunci atasi bangunan liar di pantai bingin
Prof. Made Arya Utama, SH., M.Hum. (foto/tim)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DENPASAR (terasbalinews.com). Persoalan bangunan liar di kawasan Pantai Bingin dan Step Up kembali mencuat dalam rapat kerja antara Komisi I DPRD Provinsi Bali dengan sejumlah pihak, Kamis (26/6), di ruang rapat Gabungan Lantai III Kantor DPRD Bali.

Akademisi Universitas Udayana (Unud), Prof. Made Arya Utama, SH., M.Hum., menegaskan pentingnya penerapan “penegakan hukum partisipatif” untuk menangani permasalahan tersebut secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Penegakan hukum jangan hanya top-down. Kita butuh pendekatan partisipatif yang melibatkan aparat pemerintah di tingkat terbawah, bahkan kepala lingkungan, sebagai mata dan telinga pemerintah,” ujar Prof. Arya.

Menurutnya, pendekatan seperti ini lebih efektif dalam mencegah pelanggaran sejak dini. Ia menyoroti bahwa tindakan represif sering kali datang terlambat, ketika pelanggaran sudah terlanjur terjadi. Oleh karena itu, pencegahan melalui keterlibatan aktif masyarakat dan aparat di lapangan menjadi lebih penting.

Lebih lanjut, Prof. Arya menyarankan agar aparat di tingkat lingkungan diberi “insentif” sebagai bentuk penghargaan atas tugas tambahan dalam pengawasan wilayahnya. Hal ini bisa diatur dalam bentuk surat tugas resmi atau produk hukum yang jelas.

“Kalau ada sistem dan reward yang jelas, pengawasan akan lebih efektif. Orang-orang di lapangan tahu lebih awal ketika ada aktivitas pembangunan mencurigakan, seperti pengumpulan bahan bangunan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa semua pembangunan harus melalui proses perizinan sesuai dengan ketentuan. Bila pelanggaran ditemukan, maka dapat ditelusuri siapa yang bertanggung jawab sejak awal.

“Tidak mungkin bangunan muncul dalam semalam seperti cerita Roro Jonggrang. Ada prosesnya. Maka penting untuk menelusuri sejak awal, apakah sudah ada izin? Apakah syarat-syaratnya sudah dipenuhi?” tukas Prof. Arya.

Prof. Arya mengingatkan bahwa aturan tata ruang, seperti yang tertuang dalam Perda, merupakan kesepakatan masyarakat melalui wakil-wakilnya di DPRD. Oleh karena itu, semua pihak wajib menghormatinya.

Ia menyinggung Pasal 73 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyatakan bahwa pejabat pemerintah yang mengeluarkan izin bertentangan dengan tata ruang dapat diberhentikan dari jabatannya.

“Semua aturan dibuat untuk melindungi rakyat. Pemerintah harus hadir dan menegakkan aturan demi kebaikan bersama, apalagi jika menyangkut lingkungan dan pariwisata yang sangat rentan terhadap kerusakan dan hoaks,” ujarnya.

Di akhir penyampaiannya, Prof. Arya mengajak semua pihak, termasuk legislatif, untuk terus menjaga Bali dengan konsisten menerapkan aturan.

“Berinvestasi dan membangun itu bukan hal yang salah, tapi harus mengikuti aturan. Pemerintah sebagai penegak hukum harus bertindak sesuai hukum agar juga terlindungi oleh hukum,” pungkasnya. (yak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *