BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Rai Wirajaya – Penting, Generasi Milenial Melek Investasi dan Perencanaan Keuangan

Foto - IG Agung Rai Wirajaya di Universitas Mahasarswati, Denpasar. (Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Generasi milenial yang aktif di media sosial saat ini rentan mengalami masalah finansial, musababnya sebagian dari mereka ada yang menganut filosofi YOLO (You Only Life Once), dimana uang dihabiskan untuk kesenangan semata tanpa memikirkan masa depan dan investasi.
Namun demikian menurut Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E., M.M., tidak sedikit juga milenial yang sudah melek finansial dan perencanaan keuangan. Mereka sudah melek investasi baik yang secara tradisional maupun berbasis teknologi seperti lewat Fintech Peer to Peer (P2P) Lending

“Sekarang ini banyak Fintech P2P Lending. Selain banyak yang pinjam uang online, banyak juga milenial yang menjadi investor, atau pemberi pinjaman secara online. Ini positif, mereka bisa lebih melek keuangan dan investasi,” kata Rai Wirajaya di sela-sela acara seminar “Mengenal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Fungsi dan Kewenangannya” Jumat (18/1/2019) di Universitas Mahasaraswati, Denpasar.

Seminar yang digelar OJK ini dibuka Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar Dr. Drs. I Made Sukamerta, M.Pd., dengan narasumber selain Rai Wirajaya yakni Angga Hariyadi dari Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK dan dosen hukum pidana IHDN Denpasar Dewi Bunga SH.,M.H.

Rai Wirajaya menjelaskan Fintech P2P Lending adalah layanan keuangan berbasis teknologi digital yang menyalurkan dana dari investor atau pemberi pinjaman kepada orang perorangan maupun pelaku usaha UMKM dengan berbasis online baik lewat website maupun aplikasi mobile.

Di satu sisi, keberadaan Fintech P2P Lending bisa membuka ruang bagi masyarakat umum khususnya juga generasi milenial yang melek teknologi untuk berivestasi memberikan pinjaman online secara mudah, cepat nyaman dan dengan nominal mulai dari 100 ribu dengan tenor atau jangka waktu rata-rata 3 hingga 6 bulan.

Namun di sisi lain, perlu juga dicermati legalitas dari Fintech P2P Lending. Misalnya wajib terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jangan sampai generasi milenial dan masyarakat umum berinvestasi di fintech bodong. Tentu potensi loss atau kehilangan uang sangat besar.

“Walau ada kemudahan berinvestasi lewat fintech, cermati dengan hati-hati. Termasuk pelajari risikonya. Baca detail ketentuan atau agreement yang diatur di platform fintech,” beber Rai Wirajaya yang sudah tiga periode mengabdi sebagai wakik rakyat di DPR RI ini.
Namun bagi peminjam, pinjaman online fintech ini juga bisa jadi mala petaka. Terlebih bagi para peminjam yang kalap meminjam uang di fintech yang memang tanpa agunan atau jaminan tapi bunganya cukup tinggi. Telat membayar beberapa hari saja, denda bisa berlipat ganda dan makin menjerat.
Bahkan bisa dikejar-kejar oleh pihak fintech dengan pola penagihan yang intimidatif hingga mengakses data pribadi pengguna yang akhirnya berujung membuat si peminjam sengsara.
“Banyak kita dengar cerita miris korban para peminjam korban kejahatan fintech terutama yang ilegal. Jadi masyarakat harus cerdas, melek finansial dan melek investasi,” tegas Rai Wirajaya yang dalam Pileg 2019 ini maju sebagai caleg petahana DPR RI dapil Bali nomor urut 4 dari PDI Perjuangan.

Dengan lekatnya generasi milenial dengan teknologi digital di khususnya bidang komunikasi dan informasi, diharapkan mereka semakin melek keuangan dan investasi sehingga tidak jadi korban investasi bodong. Misalnya dengan rajin mengecek perusahan fintech atau perusahaan investasi lainnya apakah masuk daftar hitam investasi bodong dari OJK ataukah aman.

“Disinilah peran OJK sebagai regulator yang memiliki tiga fungsi yaitu fungsi pengaturan, pengawasan dan perlindungan,” terang Rai Wirajaya.
Dalam konteks itulah, Rai Wirajaya berharap OJK mampu meningkatkan fungsi perlindungan kepada oknum baik kepada nasabah lembaga keuangan konvensional maupun nasabah atau pengguna layanan fintech. Menurutnya untuk melindungi konsumen perlu adanya hubungan kelembagaan yang bersifat integral atau terpadu sangat untuk mengatur lalu lintas perbankan di Indonesia.

“Pengawasan OJK sendiri diatur dalam Undang-undang No.21 tahun 2001 yang meliputi kewenangan pengawasan, pengaturan dan mengenai dana nasabah bank,” paparnya seraya ditambahkan, Angga Hariyadi, dari Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK menyampaikan Undang-undang No.21 tahun 2011 tersebut sudah mengatur mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

“Fungsi dari pengaturan dan pengawasan meliputi perbankan, industry keuangan non bank, pasar modal. Fungsi dari perlindungan yaitu meliputi perlindungan terhadap konsumen sector keuangan,” bebernya.

Teliti dan Cerdas Berinvestasi. Di sisi lain Akademisi, Dewi Bunga, SH.,MH menyampaikan dalam merencanakan kegiatan saving atau investing harus lebih cerdas dan teliti.

“Karena banyak permasalahan yang sering muncul seperti hacking, skiming dan identitas personal yang tidak aman,” jelasnya.

Selain itu dikatakan, banyak juga investasi bodong dimana-mana. Sehingga harus lebih berhati-hati dan melihat apakah investasi tersebut legal atau tidak serta jangan mudah percaya janji investasi diluar batas kewajaran.

“Perlu adanya pengawasan ijin investasi, kehati-hatian masyarakat dan penegakan hokum agar dapat menaggulangi dari investasi bodong tersebut,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar, Dr. Drs. I Made Sukamerta, M.Pd mengakui mahasiswa dan para dosen lebih mengenal apa itu OJK, karena di Bali ruang lingkupnya cukup luas dan masih banyak kasus yang terjadi akibat belum mengenal secara detail apa itu OJK.

Rektor juga menyampaikan bahwa sangat senang karena Rai Wirajaya dan pihak OJK bisa hadir dan datang langsung ke kampus Unmas. Pasca seminar ini diharapkan dosen dan mahasiswa bisa menyampaikan kepada masyarakat luas tentang wewenang dan fungsi dari OJK tersebut.
“Sehingga bisa membantu masyarakat luas. Kita harap agar kedepannya kerjasama ini tidak berhenti sampai disi tetapi terus berkelanjutan,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *