DENPASAR (terasbalinews.com). Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan persetujuannya atas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali, yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Senin (14/4/2025).
Rapat paripurna yang dihadiri pimpinan dan segenap anggota DPRD Bali, membahas dua Raperda penting: Pertama, revisi Perda PWA dan kedua, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055.
Gubernur Koster menyambut baik masukan fraksi-fraksi DPRD untuk memperkuat pengaturan teknis pungutan melalui Peraturan Gubernur (Pergub), guna menjamin mekanisme yang transparan, terukur, dan berkepastian hukum.
“Hasil dari pungutan wisatawan asing akan tetap diprioritaskan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Namun kini ruang lingkup penggunaannya diperluas untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan pariwisata,” kata Gubernur Koster.
Ia juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kerja sama terkait pungutan agar berjalan efektif dan akuntabel.
Terkait Raperda RPPLH, Gubernur Koster menegaskan bahwa meskipun Bali telah memiliki Surat Edaran (SE) Gubernur No. 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, sebuah Perda tetap dibutuhkan sebagai payung hukum yang lebih kuat untuk perlindungan lingkungan jangka panjang.
Raperda ini mencakup isu-isu krusial seperti pengelolaan sampah dan kemacetan, serta strategi implementasi dan indikasi program hingga tahun 2055. Landasan hukum Raperda ini juga sudah sejalan dengan SE Menteri LHK No. SE.5/Menlhk/PKTL/PLA.3/11-2016.
“Surat Edaran ini sangat penting demi Bali yang bersih. Jangan sampai kita terlambat menangani sampah,” ucapnya mengingatkan.
Gubernur juga mengajak para anggota DPRD untuk turut mensosialisasikan kebijakan lingkungan ini kepada masyarakat saat masa reses. (red)















