DENPASAR (terasbalinews.com). Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali (PKB), Rabu (22/10/2025).
Pemaparan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Dalam pidatonya, Gubernur Bali menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan dan saran yang konstruktif terhadap kedua rancangan peraturan tersebut.
Menjawab sorotan DPRD terkait penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Gubernur menjelaskan bahwa langkah tersebut bukan cerminan sikap pesimistis terhadap ekonomi Bali, melainkan bentuk penyesuaian realistis terhadap tren pendapatan dan prinsip kehati-hatian fiskal.
“Penurunan target PAD dari Rp4,2 triliun lebih pada Perubahan APBD 2025 menjadi Rp3,9 triliun lebih dalam RAPBD 2026 merupakan langkah rasional dan realistis, bukan pesimistis,” ujarnya.
Penurunan tersebut juga mempertimbangkan kebijakan akuntansi pendapatan yang lebih hati-hati serta tidak adanya komponen penerimaan seperti pengembalian hibah KPU, Bawaslu, dan Polda Bali sebesar Rp94 miliar pada tahun sebelumnya.
Sementara itu, pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan justru mengalami peningkatan, dari Rp193 miliar pada tahun 2025 menjadi Rp196 miliar pada 2026. Adapun target pendapatan dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA) ditetapkan sebesar Rp500 miliar, dengan catatan perlunya pemantapan koordinasi dengan instansi pusat dan penyempurnaan aspek teknis pemungutan.
Menjawab pertanyaan Dewan mengenai struktur belanja daerah, Gubernur menjelaskan bahwa alokasi belanja pegawai dalam RAPBD 2026 mencapai lebih dari Rp2,5 triliun, belum termasuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dialokasikan dalam pos belanja barang dan jasa.
Ia juga menegaskan dukungannya terhadap upaya memperjuangkan pegawai honorer dan non-ASN agar dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Kami sependapat dan akan terus berupaya maksimal agar mereka memperoleh kepastian status,” tegasnya.
Selain itu, dengan terbitnya sejumlah regulasi baru, termasuk Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026 serta surat-surat dari Kementerian Keuangan dan pemerintah kabupaten/kota terkait alokasi belanja dan transfer daerah, Pemprov Bali akan menyesuaikan kembali postur RAPBD baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.
Terkait Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali (PT PKB), Gubernur menegaskan bahwa seluruh aspek legalitas telah disiapkan, termasuk akta notaris dan rencana bisnis perusahaan.
Penyertaan modal ini akan difokuskan untuk mendukung kebutuhan awal, seperti biaya perubahan status lahan dari SHP menjadi HPL, pembangunan zona inti nonkomersial, serta biaya operasional organ perseroan.
“Tujuan utama penyertaan modal ini bukan langsung pada pendapatan, melainkan peningkatan valuasi aset daerah,” jelasnya.
Ia juga menyetujui masukan DPRD agar analisis investasi dilakukan lebih mendetail dan kebijakan penyertaan modal dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
Menanggapi saran agar saham PT PKB juga ditawarkan kepada pemerintah kabupaten/kota di Bali, Gubernur menyatakan akan mempertimbangkannya dalam proses pembahasan lanjutan.
Menutup jawabannya, Gubernur Bali menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan DPRD dalam penyempurnaan dua Raperda strategis ini.
“Hal-hal yang masih memerlukan pembahasan lebih detail akan kita bahas bersama pada forum berikutnya agar kedua Raperda dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.















