Buleleng (terasbalinews.com) – Permasalahan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) oleh pengembang perumahan di Kabupaten Buleleng kembali mencuat. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng mencatat, dari total 429 perumahan yang terdata hingga Juni 2025, hanya 31 yang telah menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perkimta Buleleng, Ni Nyoman Surattini, ST, menjelaskan bahwa masih banyak pengembang yang belum menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Ia merinci, dari keseluruhan perumahan tersebut, sebanyak 167 di antaranya belum rampung pembangunannya namun sudah mengantongi rekomendasi teknis. Sementara 167 lainnya tercatat tanpa rekomendasi teknis, meski masih ada nama pengembang yang terdaftar. Lebih memprihatinkan lagi, terdapat 190 perumahan dalam kondisi terbengkalai, dan dua lainnya masuk kategori mangkrak.
“Menurut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2023, PSU yang sudah selesai dibangun wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Namun realisasinya, hingga kini baru 31 perumahan yang benar-benar menyerahkan PSU,” ungkap Surattini pada Kamis (12/6/2025).
Ia menambahkan, sejak tahun 2020 pihaknya terus berupaya mendorong para pengembang melalui surat resmi agar menyerahkan PSU. Namun, mayoritas dari mereka belum juga memberikan tanggapan.
“Padahal kami sudah bersurat, tapi sebagian besar belum memberikan konfirmasi,” imbuhnya.
Menurut Surattini, penyerahan PSU seharusnya tidak dipandang sebagai beban, melainkan bagian dari komitmen pengembang terhadap kelangsungan pelayanan publik. Setelah PSU diserahkan, pemerintah dapat mengambil alih pemeliharaan secara berkelanjutan demi kepentingan warga yang tinggal di perumahan tersebut.
“Yang kami inginkan adalah kerja sama yang baik. Karena begitu PSU selesai dibangun, itu sudah bukan lagi menjadi milik pengembang,” tegasnya.
Namun, ia juga mengakui bahwa belum ada sanksi tegas yang bisa dikenakan bagi pengembang yang lalai. “Sanksi yang tersedia saat ini hanya bersifat administratif, seperti teguran dan evaluasi,” jelasnya.
Pemerintah berharap ke depan para pengembang lebih kooperatif agar hak-hak publik dapat terpenuhi sebagaimana mestinya. Ndra