BULELENG (terasbalinews.com) – Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) resmi menyandang status sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Perubahan tersebut menandai berakhirnya status Undiksha sebagai PTN Badan Layanan Umum (PTN-BLU) sekaligus membuka ruang yang lebih besar bagi kampus untuk menentukan arah pengembangan kelembagaannya.
Kepastian perubahan status itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Statuta Universitas Pendidikan Ganesha sebagai PTN-BH. Dokumen tersebut diserahkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Prof. Dr. Khairul Munadi, S.T., M.Eng., kepada Rektor Undiksha Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd., di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Penyerahan statuta tersebut turut disaksikan Ketua Senat Undiksha Prof. Dr. I Gusti Putu Suharta bersama jajaran Wakil Rektor Undiksha.
Rektor Undiksha Prof. Dr. I Wayan Lasmawan menyebut perubahan status ini bukan sekadar pergantian bentuk kelembagaan. Menurutnya, PTN-BH memberikan kesempatan lebih luas bagi Undiksha untuk mengembangkan tata kelola serta menentukan kebijakan akademik maupun nonakademik sesuai kebutuhan universitas.
“Esensi PTN-BH bukan semata-mata perubahan status kelembagaan. Lebih dari itu, PTN-BH adalah tentang kemandirian dalam mengelola universitas, meningkatkan kualitas layanan, memperkuat inovasi, serta memperbesar kontribusi perguruan tinggi bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ungkap Lasmawan, Rabu (2/9/2026).
Kewenangan yang semakin luas tersebut, lanjut Lasmawan, juga membawa konsekuensi berupa tanggung jawab yang lebih besar. Undiksha dituntut mampu menjalankan pengelolaan perguruan tinggi secara profesional dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Karena itu, status PTN-BH akan diarahkan untuk memperkuat mutu pendidikan, pelayanan kepada mahasiswa, pengembangan riset, serta inovasi yang memberikan manfaat lebih luas.
“Dengan PTN-BH, kita mendapatkan ruang yang lebih luas untuk bergerak dan berinovasi. Namun, ruang tersebut harus kita isi dengan kinerja, integritas, akuntabilitas, dan kebermanfaatan. Inilah yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Lasmawan juga memberikan penghargaan kepada seluruh unsur yang terlibat dalam perjalanan panjang transformasi kelembagaan Undiksha. Ia menyebut keberhasilan mencapai status PTN-BH merupakan hasil kerja bersama, bukan capaian individu maupun kelompok tertentu.
“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh sivitas akademika, tenaga kependidikan, Senat Universitas, para Wakil Rektor, pimpinan fakultas, lembaga, unit kerja, serta seluruh pihak yang telah bekerja dan memberikan dukungan dalam proses transformasi ini. PTN-BH adalah capaian kita bersama,” ujarnya.
Dengan status baru tersebut, Undiksha kini dihadapkan pada tahap berikutnya, yakni membuktikan bahwa kemandirian kelembagaan dapat menghasilkan peningkatan kualitas dan daya saing perguruan tinggi.
Lasmawan menegaskan, terbitnya Statuta PTN-BH justru menjadi awal dari agenda yang lebih besar. Undiksha akan didorong untuk memperkuat kualitas pendidikan, riset dan inovasi, membangun jejaring internasional, serta meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan.
“Ini bukan garis akhir, tetapi garis awal untuk bekerja lebih keras. Mari kita jadikan PTN-BH sebagai momentum untuk melompat lebih jauh, membangun Undiksha yang unggul, mandiri, berdaya saing, dan semakin berdampak,” tandasnya. *ndr














