DENPASAR (terasbalinews.com). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penertiban aktivitas masyarakat yang menimbulkan gangguan di wilayah Kota Denpasar, Rabu (7/8/2024).
Penertiban tersebut menyasar berbagai kegiatan, mulai dari anak punk, pengamen, pedagang kaki lima (PKL) hingga spanduk dan umbul-umbul yang telah kadaluwarsa.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyatakan bahwa penertiban kali ini dilakukan dengan menyebar melalui berbagai satuan, seperti KUKM, Regu Quick Response, Regu Induk, dan Detensi Dini.
Dari hasil penertiban, Satpol PP Denpasar mengamankan lima pengamen, lima pedagang, dan enam anak punk.
Selain itu, kata Bawa Nendra, Regu Cakra Denpasar Utara turut melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum sepanjang Jalan Gatsu Timur.
“Selanjutnya Regu Cakra Denpasar Timur juga melaksanakan kegiatan penertiban serupa di sepanjang Jalan Gatsu hingga Jalan Tohpati,” tambahnya.
Lebih jauh, Bawa Nendra menyebut PKL yang ditertibkan selanjutnya diberikan pembinaan agar tidak berjualan di badan jalan maupun trotoar.
Sedangkan untuk pengamen dan anak punk digiring ke kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk mendapatkan pembinaan. Selanjutnya, mereka akan didata dan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bali untuk kemudian dikembalikan ke daerah asal masing-masing.
Selanjutnya didata dan diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Bali agar bisa dikembalikan ke daerah asalnya.
“Saat ini kamu masih persuasif dan memberikan pembinaan, namun demikian, jika nanti ditemukan kembali melanggar maka akan dilakukan Sidang Tipiring,” tegas Bawa Nendra. (nan)