DENPASAR (terasbalinews.com). Tim Gabungan Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Polisi Militer, Kejaksaan, Pengadilan, Satpol PP, dan Dishub melaksanakan penertiban reklame di wilayah Kota Denpasar pada Kamis (1/8/2024) pagi.
Penertiban tersebut dilaksanakan lantaran reklama yang dipasang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kota Denpasar, Agnes Louistisia Ronytha, mengatakan sebanyak tiga reklame di tiga titik berbeda turut ditertibkan, yakni di kawasan Jalan Cokroaminoto, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Ia menyebut, penertiban ini sesuai Surat Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/855/HK/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/316/HK/2024 Tentang Pembentukan Tim Penetiban dan Penegakan Peraturan Daerah.
“Dasar dari kegiatan penertiban reklame ini karena pihak pemasang ditemukan melanggar ketentuan karena mendirikan reklame ini diluar titik pemasangan yang telah tercantum didalam SK Walikota No. 188.45/2017/HK/2023 Tentang Pola Penyebaran dan Peletakan Titik Reklame,” kata Agnes.
Agnes menambahkan, penertiban reklame ilegal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua jenis reklame yang terpasang di wilayah Kota Denpasar memiliki izin yang sesuai.
Selain itu, pemasangan reklame juga agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Pihaknya menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan selama masih ditermukannya pelanggaran pemasangan reklame diwilayah Kota Denpasar.
“Hal ini juga sebagai langkah mengedukasi masyarkat tekait pemasangan reklame di depan umum sekaligus langkah antisipasi jika nantinya ditemukan lagi pelanggaran pemasangan reklame oleh masyarakat,” tambahnya. (nan)