BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Soal Caleg Terpilih Maju Pilkada, KPU Bali: Tunggu Aturan Jelasnya

Anggota KPU Bali I Gde John Darmawan. (Foto/nan)
Anggota KPU Bali I Gde John Darmawan. (Foto/nan)
banner 120x600

DENPASAR (terasbalinews.com). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menanggapi isu terkait calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, November mendatang.

Anggota KPU Bali I Gde John Darmawan mengatakan, pihaknya memilih untuk menunggu regulasi yang jelas soal aturan caleg terpilih maju Pilkada Serentak 2024.

“Nah itu berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP), bahwa calon terpilih wajib mundur ketika dia mendapat sebagai pasangan calon untuk Gubernur, Bupati maupun Walikota,” ungkap John, Kamis (30/5/2024).

“Tetapi kita masih menunggu aturan jelasnya karena memang PKPU nya belum keluar terkait proses PKPU pencalonan itu.”

John menjelaskan, regulasi terkait caleg terpilih maju Pilkada memang belum diatur secara resmi.

“Yang diatur oleh UU itu adalah anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota dan ASN yang akan maju sebagai kepala daerah itu kan wajib mundur menurut UU.

“Sedangkan bagi yang belum dilantik walaupun terpilih ini kan belum diatur,” terang mantan Ketua KPU Kota Denpasar itu.

Lebih jauh, John mengaku belum menahu kapan aturan PKPU soal caleg terpilih maju Pilkada disahkan.

“Yang jelas sudah dilaksanakan RDP dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah bersama KPU RI,” ungkap John lagi.

“Selama PKPU yang baru belum ada otomatis yang lama akan masih berlaku. Tetapi sekarang sudah dalam proses perancangan berdasarkan perkembangan yang ada,” tandasnya. (nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *