BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Terkait Kasus Kepailitan Hotel Sing Ken Ken, PT. Bank UOB, Sampai Kontraktor Digugat

banner 120x600

Akhmad Sobirin, kuasa hukum owner hotel seng ken ken Bali.Foto:(ist)
DENPASAR-Terasbalinews.com PT. Bank UOB Indonesia secara resmi digugat oleh owner sekaligus Direktur PT. Rendamas atau Hotel Sing Ken Ken Bali yang diwakili kuasa hukumnya Akhmad Sobirin, S.H dari Law Firm@Akhmad Sobirin SH & Partners yang berkantor di Plaza Siliwangi L2 No.4 Semarang.
Selain menggugat PT. Bank UOB Indonesia, gugatan juga ditujukan kepada Kontraktor sekaligus personal Guarante PT. Catur Bangun Mandiri Perkasa “CBM”, Kurator dari Law Firm Arjaya Umi Martina & Partners, serta pihak KPKNL Denpasar.
“Gugatan berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Register Perkara 175/Pdt.G/2020/PN.Dps,” ujarnya Minggu (14/6/2020).
Dalam penjelasan Akhmad Sobirin, PT. Rendamas atau Hotel Sing Ken Ken Bali yang berlokasi di belakang pantai Double Six Bali, menggugat para tergugat terutama dari PT. BANK UOB Indonesia dan PT. Catur Bangun Mandiri Perkasa terkait adanya putusan PKPU Pailit Pengadilan Negeri Surabaya yang tidak berkekuatan adil bagi sang Owner, Jane Christine Tjandra.
Terlebih, pada saat diajukanya gugatan PKPU pailit 3 tahun silam di PTUN Surabaya dengan register Nomor.: 4/Pdt.Sus/2017 PN.Niaga Surabaya tertanggal 18 Juli 2017, yang mengakibatkan Hotel Singken Ken disertakan sebagai boedel pailit, dan harus dilakukan penjualan melalui Kurator DR. I Made Arjaya, S.H., M.H., dan Ni Wahyuni Umi Martina.
Padahal pada saat itu Kredit PT. Rendamas kepada PT. Bank UOB Indonesia belum jatuh tempo masa kreditnya. Sedangkan CBM sendiri sebagai Personal Gurante dari PT. Rendamas justru seolah kerja sama menjadi kreditur lain untuk memPailitkan PT. Rendamas dan sang Owner Jane Christine Candra.
Alih-alih merasa tidak puas dan hanya akal-akalan, Jane lewat Kuasa Hukumnya Akhmad Sobirin, SH., menggugat para tergugat dengan gugatanya Perbuatan Melawan Hukum di PN Denpasar dengan Nomor Register Perkara 175/Pdt.G/2020/PN.Dps.
“Jadi, sidang saat ini agendanya masih menunggu pihak PT. Bank UOB Indonesia dan PT. CBM hadir dan di tunda tanggal 6 Juli 2020,” ungkapnya.
Akhmad Sobirin mengaku sangat menyayangkan tindakan kurator yang selama ini seolah-olah menutupi akses pihak owner untuk menawarkan aset Hotel Sing Ken Ken tersebut.
Apalagi beberapa acara pelelangan yang seolah-olah hanya untuk mengejar lelang prosedural sehingga dilakukan secara tertutup dan telah lewat.
Nah, dengan kurator sudah melakukan lelang prosedural melalui KPKNL dan dibuat seolah tak laku. Sehingga kurator bisa berdalih untuk menjual secara di bawah tangan.
“Penawaran penjualan secara bawah tangan pun sudah mulai di gencarkan oleh sang kurator dengan nilai limit 94.000.000.000 dengan harga appresial 180.000.000.000,” terang Akhmad.
Dijelaskannya sangat tidak logis harga di bawah tangan tersebut. Padahal sesuai NJOP tanah saja sudah diatas 85.000.000.000. “Kok tega kurator melelang dengan harga 94.000.000.000, apakah tak ada harganya bangunan dengan fasilitas yg ada,” sebutnya.
Ia pun berpesan kepada para calon pembeli yang meminati hotel Sing Ken Ken haruslah berhati hati. Sebab, pihaknya tidak akan tinggal diam dan terus memperjuangkan keadilan.
“Kami akan terus melawan. Saran kami lebih baik disimpan dulu uangnya, jika mau membeli hotel Sing Ken Ken, tunggu sampai ada putusan sudah berkekuatan kukum tetap atau incraht,” pungkasnya.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *