BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Terlibat Sengketa Lahan di Balangan AA Ngurah Agung – Notaris Ni Wayan Widastri Ditetapkan Tersangka

Foto : (kiri) I Wayan Wakil bersama Pengacara Togar Situmorang, SH., MH., MAP.
banner 120x600

DENPASAR – Melihat fakta dan bukti adanya gugatan dari PN Denpasar oleh Ni Wayan Widastri serta pertimbangan dokumen asli yang dimiliki I Wayan Wakil awal ikhwal daripada tanah seluas 3,8 hektar sebagai alat bukti yang disodorkan dalam persidangan maka I Wayan Wakil pada tanggal 17 Januari 2017 melaporkan pertama, AA Ngurah Agung dan Ni Wayan Widastri yang dikenal sebagai pejabat notaris di Denpasar. Begitu diungkapkan pengacara kondang Togar Situmorang, SH., MH., MAP yang ditemui di Denpasar, Senin (23/9/2018).

Foto – Surat penetapan tersangka kasus Balangan (1)

“Pemilik lahan tersebut I Wayan Wakil tidak pernah diberitahu adanya transaksi sewa menyewa diatas lahannya, sehingga timbul pelaporan itu. Karena bukti-bukti sudah kuat dan dasarnya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum maka I Wayan Wakil melaporkan keduanya AA Ngurah Agung dan Ni Wayan Widastri ke Polresta Denpasar. Dan setelah berlangsungnya proses hukum dari bulan Januari hingga pada 21September 2018 pihak penyidik dari Polrestas Denpasar menyimpulkan hasil gelar perkara dengan menetapkan keduanya AA Ngurah Agung dan Notaris Ni Wayan Widastri ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya seraya menyebutkan surat penetapan ini dibuat tembusan bagi keduanya untuk dilakukan pemanggilan minggu depan.

Lantas Togar juga menyampaikan, berdasarkan gelar perkara penyidik pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 serta Laporan Polisi nomor: Lo-B / 68 / l / 2018 / Bali / Resta Denpasar tanggal 17 Januari 2018 atas nama pelapor I WAYAN WAKIL, tentang tindak pidana pemalsuan akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP. Surat Perintah Penyidikan nomor: SP-Sidik / 42 / I / 2018 / Reskrim, tanggal 17 Januari 2018, menetapkan AA NGURAH AGUNG dan terlapor NI WAYAN WIDASTRI, SH sebagai tersangka.

Perlu diketahui lahan yang disengketakan seluas 3,8 hektar lokasinya di Banjar Cengkiling, Balangan, Pecatu. Padahal selama berpuluh tahun I Wayan Wakil telah berdiam di lokasi tersebut. Kaitannya status hukum mereka menggugat sebagai penggugat di PN Denpasar dan diputus oleh PN Denpasar untuk kasus perdatanya dan dimenangkan oleh I Wayan Wakil sebagai pemilik tanah. Sedangkan untuk pidananya yang dilaporkan di Polresta Denpasar tertanggal 21 September 2018 telah terbit surat penetapan tersangka Notaris Ni Wayan Widastri dan AA Ngurah Agung.

Foto – Surat penetapan tersangka kasus Balangan (2).

Kasus ini berawal dari adanya gugatan perdata yang dilakukan oleh Notaris Ni Wayan Widastri dalam gugatannya Reg Perkara: 943/PDT.G/2017/PN.DPS kepada tergugat yang bernama I Wayan Wakil. Dimana di dalam gugatannya tersebut yang bersangkutan menggunakan akta No 03 tertanggal 2 November 2007 yang terjadi di kantor Notaris Ir. I Wayan Adnyana Jalan Tukad Pakerisan No. 62 Denpasar yang isinya adalah sewa menyewa tanah tersebut selama 30 tahun yang sehari kemudian berubah menjadi 50 tahun secara total.(red)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *