BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Terungkap! Pekerja Nekat Habisi Nenek Pemilik Kebun Cengkih demi Harta

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Penyelidikan kasus perampokan berdarah yang menewaskan seorang lansia bernama Ketut Parmi (73) di Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, terus berkembang. Polisi kini mengantongi sejumlah bukti kuat, termasuk bantal guling yang diyakini digunakan pelaku untuk membekap korban hingga tewas di kamar rumahnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, mengungkapkan bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) telah selesai dilakukan pada Kamis (24/7/2025). Dalam proses itu, penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting.
“Salah satu yang kami sita adalah bantal guling yang digunakan untuk menutup wajah korban sampai meninggal dunia,” ujar AKP Widura, Jumat (25/7/2025) di Singaraja.

Selain alat pembunuh, polisi juga menyita perhiasan emas dan uang tunai milik korban yang ditemukan di rumah pelaku, SY (27), yang juga diketahui merupakan mantan pekerja di kebun cengkih milik korban.
“Barang bukti pencurian seperti emas sudah kita temukan di rumah pelaku. Ini memperkuat dugaan tindakan pidana pencurian,” tambah AKP Widura.

Meski jenazah korban sudah diotopsi, hasil forensik secara resmi masih ditunggu. Tim forensik sebelumnya telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban untuk memastikan penyebab pasti kematian.
“Laporan hasil otopsi belum keluar. Tapi ini akan kami gunakan sebagai bukti tambahan,” ujar Widura.

Polisi menegaskan SY bertindak seorang diri dalam aksi kejam ini. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (23/7/2025) dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP dan Pasal 363 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari penemuan jasad Ketut Parmi pada Kamis pagi (17/7/2025). Awalnya, keluarga menduga kematian tersebut wajar, hingga akhirnya muncul kecurigaan saat isi brankas berupa uang tunai Rp 80 juta dan perhiasan emas hilang. Harta itu sedianya akan digunakan untuk keperluan upacara adat.

Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi yang dengan cepat bergerak. Tak butuh waktu lama, SY yang diketahui masih satu desa dengan korban ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

Kini, proses hukum terhadap SY masih berjalan, dan masyarakat Desa Selat dikejutkan dengan fakta bahwa pelaku merupakan orang dekat korban. Ndra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *