BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Saudagar Cengkeh Dihabisi di Kamar, Pelaku Tetangga Sendiri dan Terjerat Narkoba

Mengevakuasi jenazah korban pembunuhan di Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Kamis (24/7). (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Warga Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, digegerkan dengan kematian tragis seorang lansia pemilik usaha cengkeh, Ketut Parmi (73), yang ternyata menjadi korban pembunuhan keji. Pelaku, yang tak lain adalah SY (27), warga satu kampung yang juga bekerja untuk korban, nekat menghabisi nyawa sang nenek dan menguras harta bendanya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis dini hari, 17 Juli 2025, di rumah korban yang berlokasi di Banjar Dinas Bululada. Ironisnya, jasad korban baru dikuburkan lima hari kemudian, setelah keluarga menyadari kematiannya mengandung kejanggalan.

Cucu korban, Puja Dewantara (30), awalnya merasa curiga karena sang nenek tak kunjung bangun dari tidur. Saat memeriksa kamar korban bersama ayahnya dan perawat pribadi nenek, mereka menemukan Ketut Parmi sudah tidak bernyawa. Kecurigaan semakin menguat saat mereka menemukan brankas tempat menyimpan perhiasan dan uang tunai dalam keadaan kosong.

“Sejak dinyatakan meninggal pada Kamis, jenazah korban dikuburkan pada Selasa 22 Juli. Jadi lima hari setelah peristiwa itu baru ada prosesi penguburan,” jelas salah satu kerabat.

Kematian Ketut Parmi yang semula dianggap wajar, berubah menjadi kasus kriminal ketika Unit Reskrim Polres Buleleng bersama Unit Khusus Bhayangkara Goak Poleng mengungkap bukti bahwa korban dibunuh. Pelaku SY, yang juga tercatat sebagai pengguna narkoba, masuk ke kamar korban saat rumah tidak terkunci, lalu membekap korban dengan bantal hingga meninggal dunia, dan mengambil seluruh isi brankas.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku kami amankan bersama barang bukti hasil kejahatan, seperti perhiasan emas, uang tunai, serta barang yang dibeli dari hasil kejahatan,” ungkap Widwan dalam konferensi pers, Kamis (24/7).

Setelah diamankan, pelaku menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung narkotika jenis sabu. Pelaku mengaku nekat melakukan pembunuhan karena terdesak membayar utang dan membeli ponsel dari uang curian.

Untuk memperjelas penyebab kematian, tim forensik melakukan ekshumasi, yakni penggalian kembali jenazah untuk proses pemeriksaan lanjutan, disertai olah TKP dengan pendekatan scientific crime investigation.

“Berkoordinasi dengan tim forensik, kami lakukan ekshumasi terhadap jenazah untuk memastikan penyebab kematian korban,” tambah Widwan.

Atas perbuatannya, SY dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP subsider Pasal 363 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ndra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *